CIBINONG TODAY – Ditengah gencarnya Bupati Bogor Ade Yasin (AY) yang beberapa bulan lalu dilantik, dalam menegakan birokrat yang bersih dari korupsi dan praktik pungli, masih saja ada kantor di Kabupaten Bogor memberikan pelayanan yang menyusahkan masyarakat salah satunya kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

“Saya ngurus pecah PBB dua bulan belum juga jadi. Alasan pihak Bapenda tidak masuk akal, karena saya ngurus ini sudah sesuai prosedur,” ujar Direktur PT. Kaisar Real Lestari, Saprudin Roy kepada wartawan di Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Rabu (12/6/2019).

Dirasa ada indikasi yang mengarah ke praktik pungli, Saprudin Roy yang juga Ketua Umum LSM Gempur pun naik pitam dan mendatangi pegawai Bapenda yang diduga memperlambat proses pemecahan PBB.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Berjaket Putih di Pinggir Jalan Soreang Gegerkan Warga Bandung

“Anda ini kerjanya apa selama dua bulan berkas saya belum juga diurus. Saya sebagai masyarakat yang taat aturan saya sudah tempuh semuanya sesuai aturan. Berkas – berkas untuk pecah PBB sudah saya lampirkan baik soft copy maupun hard copy dan saya pun sudah mendapat resi untuk ambil pecahan pbb tersebut pertanggal 5 Juni, karena saya pengajuan berkas atau masukin berkas pada tanggal 5 April, artinya sudah 2 bulan, tapi sampai hari ini tanggal 12 Juni berkas saya belum jadi,” turur Roy dengan nada tinggi kepada pegawai Bapenda.

Menurut Roy, cara kerja yang di lakukan Bapenda potensi sarat korupsi dan pungi, karena Bapenda tidak memberikan kepastian hukum dalam memberikan waktu kepada masyarakat yang mengurus surat menyurat khususnya terkait PBB.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Toko Baju di Karawang, Penyebab Belum Diketahui

“Harusnya pihak Bapenda memberikan kepastian hukum soal waktu pengambilan berkas, jangan pakai waktu ‘Perkiraan’ Karena itu sama saja pihak Bapenda memberikan ruang diskusi yang ujung – ujungnya ada dil-dilan. Saya sebagai warga negara yang taat aturan saya gak mau seperti itu. Harusnya Bapenda memberikan kepastian hukum, misal memberikan waktu satu bulan ya satu bulan selesai,dua bulan ya dua bulan selesai.harus ada SOP yang jelas jangan abu-abu karena itu berpotensi menyuburkan praktek-praktek pungli karena tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Roy.

============================================================
============================================================
============================================================