bisBOGOR TODAY – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengamankan sedikitnya tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkot di Terminal Ba­ranangsiang. Ketiga bus ini terbukti bersalah lantaran nomor kenda­raan tak sesuai dengan surat-surat lisensinya.

Kasi Pengendalian dan Keter­tiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, dari operasi gabungan ini diciduk se­banyak tiga bus AKAP milik Agra Mas. “Satu bus berhasil kabur, karena mengatakan sudah beres dan lengkap suratnya kepada petu­gas di pintu gerbang terminal. Se­mentara tiga angkot, trayek 09 ada dua unit dan satu unit lagi dari trayek 03 “ ungkapnya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Empar menambahkan, saat terjaring, banyak alasan sopir me­nyatakan salah membawa surat kendaraan atau tertukar surat­nya. Akan tetapi alasan itu tidak diterima dan bus tetap diamakan. “Antara nomor sasis, rangka den­gan KIR serta STNK berbeda. Jadi masa itu tertukar suratnya?, kan aneh. Kami tetap bawa kendaraan ke kantor DLLAJ, untuk ditangguh­kan perjalanannya,” tambahnya. “Giat dalam penertiban surat-surat diterjunkan 20 orang personil, kami juga didampingi penguji ke­laikan jalan kendaraan sebanyak dua orang,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Empar menegaskan, mobil an­gkot dan bus Ini ditangguhkan se­lama satu bulan, sampai nanti pe­milik bisa menunjukan surat-surat yang sesuai. “Baru kali ini operasi dikandangkan, kalau bisa menun­jukan surat-suratnya maka akan dilepas. Kalau tidak bisa menunju­kan surat-surat, izin ketiga bus ini akan di bekukan,” tegasnya.

Empar menjelaskan, pihaknya akan melakukan dua minggu sekali gelar operasi.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================