BOGOR TODAY – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengamankan sedikitnya tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkot di Terminal BaÂranangsiang. Ketiga bus ini terbukti bersalah lantaran nomor kendaÂraan tak sesuai dengan surat-surat lisensinya.
Kasi Pengendalian dan KeterÂtiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, dari operasi gabungan ini diciduk seÂbanyak tiga bus AKAP milik Agra Mas. “Satu bus berhasil kabur, karena mengatakan sudah beres dan lengkap suratnya kepada petuÂgas di pintu gerbang terminal. SeÂmentara tiga angkot, trayek 09 ada dua unit dan satu unit lagi dari trayek 03 “ ungkapnya.
Empar menambahkan, saat terjaring, banyak alasan sopir meÂnyatakan salah membawa surat kendaraan atau tertukar suratÂnya. Akan tetapi alasan itu tidak diterima dan bus tetap diamakan. “Antara nomor sasis, rangka denÂgan KIR serta STNK berbeda. Jadi masa itu tertukar suratnya?, kan aneh. Kami tetap bawa kendaraan ke kantor DLLAJ, untuk ditangguhÂkan perjalanannya,†tambahnya. “Giat dalam penertiban surat-surat diterjunkan 20 orang personil, kami juga didampingi penguji keÂlaikan jalan kendaraan sebanyak dua orang,†katanya.
Empar menegaskan, mobil anÂgkot dan bus Ini ditangguhkan seÂlama satu bulan, sampai nanti peÂmilik bisa menunjukan surat-surat yang sesuai. “Baru kali ini operasi dikandangkan, kalau bisa menunÂjukan surat-suratnya maka akan dilepas. Kalau tidak bisa menunjuÂkan surat-surat, izin ketiga bus ini akan di bekukan,†tegasnya.
Empar menjelaskan, pihaknya akan melakukan dua minggu sekali gelar operasi.
(Guntur Eko Wicaksono)