pengguna-narkoba-ilustrasiJAKARTA TO­DAY – Pemer­intah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) ten­gah mengajukan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Salah satu poin yang di­inginkan BNN adanya peradilan khusus untuk bandar narkotika.

“Jadi kita ingin ada peradilan khusus tentang narkotika artinya tidak tercampur dengan pengadi­lan lain. Karena ini harus dipisah­kan menyangkut hal kejahatan khusus,” ujar Kepala BNN, Kom­jen Budi Waseso di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/24/2016).

Dalam pembahasan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009, Buwas mengatakan ada 13 poin yang diberi­kan sebagai masukan. Meski begitu pihaknya juga meminta pendapat lain. “Tapi itu kan ada pendapat lain termasuk dari anggota DPR itu send­iri kita tunggu saja,” paparnya.

Buwas ingin dengan adanya revisi ini penyelesaian masalah narkotika bisa diselesaikan den­gan cepat. “Khususnya yang menghambat proses penanga­nan dan penegakan hukum masalah narkotika harus dire­visi,” pungkasnya.

Jika keinginan Buwas dikabulkan maka Indonesia memiliki tambahan per­adilan yang menangani masalah khusus Pengadilan Tipikor, Pengadilan Perikan­an, Pengadilan Pajak dan lain-lain.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Terkait usul ini, Ketua Badan Legis­lasi (Baleg) Supratman Andi Agtas men­gatakan DPR sudah memiliki pandan­gan sama dengan pemerintah terkait perlunya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Revisi ini dini­lai penting karena harus menyesuaikan perkembangan peredaran narkoba yang semakin cepat.

“Pemerintah bersama Baleg memi­liki pandangan sama bahwa ada urgen­sinya merevisi UU Narkotika. Terutama narkoba jenis baru yang belum dimasu­kan dalam lampiran peraturan pemer­intah yang baru,” kata Supratman.

Dia menambahkan bila UU Narkoti­ka sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019. Revisi ini tergantung kesiapan pemerintah. Bila sudah ada draftnya, maka DPR siap menyiapkan UU Nar­kotika masuk ke prolegnas tambahan. “Kalau ternyata pemerintah sudah siap mengajukan UU Narkotika, akan kita masukan ke prolegnas tambahan,” se­but politikus Gerindra itu.

Dia pun setuju dengan penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang menyatakan revisi UU Narkotika mesti dilakukan kare­na sudah tak relevan. Selanjutnya, Baleg akan mengundang Menkumham Yas­onna Laoly untuk pembahasan revisi UU ini. “Karena sesuai penjelasan pak Buwas sekarang ini sudah luar biasa. Jadi, eng­gak bisa lagi kita tunda,” katanya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Lantas, apa memungkinkan UU Nar­kotika masuk Prolegnas Prioritas 2016? “Kalau memungkinkan tergantung te­man-teman di komisi-komisi lain. Kare­na banyak undang-undang yang sedang dibentuk komisi-komisi,” tandasnya.

Menyoal usul ini, Kota dan Ka­bupaten Bogor menyepakati. Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, menegaskan, komitmen BNN ini harus didukung oleh semua elemen. “Sangat urgen urusan narkoba saat ini. Banyak generasi telah rusak karena narkoba. Sudah semestinya didukung,” kata dia, kemarin.

Terpisah, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mendorong agar komit­men BNN ini juga didukung oleh DPRD di tingkat daerah. “Artinya, bisa jadi rujukan untuk dibuat perda. Kita akan usulkan itu. Perda khusus untuk mengi­kat warga di daerah agar tidak menco­ba-coba narkoba,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================