JAKARTA TOÂDAY – PemerÂintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) tenÂgah mengajukan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Salah satu poin yang diÂinginkan BNN adanya peradilan khusus untuk bandar narkotika.
“Jadi kita ingin ada peradilan khusus tentang narkotika artinya tidak tercampur dengan pengadiÂlan lain. Karena ini harus dipisahÂkan menyangkut hal kejahatan khusus,” ujar Kepala BNN, KomÂjen Budi Waseso di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/24/2016).
Dalam pembahasan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009, Buwas mengatakan ada 13 poin yang diberiÂkan sebagai masukan. Meski begitu pihaknya juga meminta pendapat lain. “Tapi itu kan ada pendapat lain termasuk dari anggota DPR itu sendÂiri kita tunggu saja,” paparnya.
Buwas ingin dengan adanya revisi ini penyelesaian masalah narkotika bisa diselesaikan denÂgan cepat. “Khususnya yang menghambat proses penangaÂnan dan penegakan hukum masalah narkotika harus direÂvisi,” pungkasnya.
Jika keinginan Buwas dikabulkan maka Indonesia memiliki tambahan perÂadilan yang menangani masalah khusus Pengadilan Tipikor, Pengadilan PerikanÂan, Pengadilan Pajak dan lain-lain.
Terkait usul ini, Ketua Badan LegisÂlasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menÂgatakan DPR sudah memiliki pandanÂgan sama dengan pemerintah terkait perlunya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Revisi ini diniÂlai penting karena harus menyesuaikan perkembangan peredaran narkoba yang semakin cepat.
“Pemerintah bersama Baleg memiÂliki pandangan sama bahwa ada urgenÂsinya merevisi UU Narkotika. Terutama narkoba jenis baru yang belum dimasuÂkan dalam lampiran peraturan pemerÂintah yang baru,” kata Supratman.
Dia menambahkan bila UU NarkotiÂka sudah masuk daftar Prolegnas 2015-2019. Revisi ini tergantung kesiapan pemerintah. Bila sudah ada draftnya, maka DPR siap menyiapkan UU NarÂkotika masuk ke prolegnas tambahan. “Kalau ternyata pemerintah sudah siap mengajukan UU Narkotika, akan kita masukan ke prolegnas tambahan,” seÂbut politikus Gerindra itu.
Dia pun setuju dengan penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang menyatakan revisi UU Narkotika mesti dilakukan kareÂna sudah tak relevan. Selanjutnya, Baleg akan mengundang Menkumham YasÂonna Laoly untuk pembahasan revisi UU ini. “Karena sesuai penjelasan pak Buwas sekarang ini sudah luar biasa. Jadi, engÂgak bisa lagi kita tunda,” katanya.
Lantas, apa memungkinkan UU NarÂkotika masuk Prolegnas Prioritas 2016? “Kalau memungkinkan tergantung teÂman-teman di komisi-komisi lain. KareÂna banyak undang-undang yang sedang dibentuk komisi-komisi,” tandasnya.
Menyoal usul ini, Kota dan KaÂbupaten Bogor menyepakati. Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, menegaskan, komitmen BNN ini harus didukung oleh semua elemen. “Sangat urgen urusan narkoba saat ini. Banyak generasi telah rusak karena narkoba. Sudah semestinya didukung,†kata dia, kemarin.
Terpisah, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mendorong agar komitÂmen BNN ini juga didukung oleh DPRD di tingkat daerah. “Artinya, bisa jadi rujukan untuk dibuat perda. Kita akan usulkan itu. Perda khusus untuk mengiÂkat warga di daerah agar tidak mencoÂba-coba narkoba,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)