BOGOR, TODAY – Kawasan industri terus mencemari sungai di Kabupaten Bogor dari limbah yang dihasilkan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) pun merasa kesulitan untuk melakukan tindakan.

“Kami sulit untuk mencegahnya. Ketimbang mencemari udara dan tanah, pencemaran sungai lebih sulit untuk dicegah. Tapi jika ada perusahaan yang terbukti membuang limbah di sungai, akan kami cabut izinnya,” tegas Ke­pala BLH, Ronny Sukmana, Selasa (8/9/2015).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Ronny melanjutkan, untuk menindaklan­juti dan kejadian tidak terus terjadi, BLH akan bekerjasama dengan Pengembangan Sum­ber Daya Air (PSDA). Salah satu cara adalah mengembalikan kondisi air seperti sebelum tercemar dengan melakukan normalisasi, baik secara pengerukan maupun pembersihan air.

“Memang saya mengakui banyak laporan tentang limbah yang ditimbulkan sejum­lah pabrik, namun kami bingung ketika ha­rus melakukan penegakan hukum atas limbah yang mencemari sungai. Sebenarnya, limbah pabrik itu tidak melebihi baku mutu, tapi kalau terakumulasi dari beberapa pabrik, hasilnya limbah itu melebihi baku mutu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Terkait kondisi ini, BLH dan PSDA hanya bisa melakukan normalisasi sungai. Ia pun meminta agar pemerintah desa, kecamatan hingga masyarakat untuk melaporkan jika ada pabrik memang terlihat membuang limbah ke sungai.

============================================================
============================================================
============================================================