BOGOR, TODAYÂ – Kawasan industri terus mencemari sungai di Kabupaten Bogor dari limbah yang dihasilkan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) pun merasa kesulitan untuk melakukan tindakan.
“Kami sulit untuk mencegahnya. Ketimbang mencemari udara dan tanah, pencemaran sungai lebih sulit untuk dicegah. Tapi jika ada perusahaan yang terbukti membuang limbah di sungai, akan kami cabut izinnya,†tegas KeÂpala BLH, Ronny Sukmana, Selasa (8/9/2015).
Ronny melanjutkan, untuk menindaklanÂjuti dan kejadian tidak terus terjadi, BLH akan bekerjasama dengan Pengembangan SumÂber Daya Air (PSDA). Salah satu cara adalah mengembalikan kondisi air seperti sebelum tercemar dengan melakukan normalisasi, baik secara pengerukan maupun pembersihan air.
“Memang saya mengakui banyak laporan tentang limbah yang ditimbulkan sejumÂlah pabrik, namun kami bingung ketika haÂrus melakukan penegakan hukum atas limbah yang mencemari sungai. Sebenarnya, limbah pabrik itu tidak melebihi baku mutu, tapi kalau terakumulasi dari beberapa pabrik, hasilnya limbah itu melebihi baku mutu,†tambahnya.
Terkait kondisi ini, BLH dan PSDA hanya bisa melakukan normalisasi sungai. Ia pun meminta agar pemerintah desa, kecamatan hingga masyarakat untuk melaporkan jika ada pabrik memang terlihat membuang limbah ke sungai.