CIBINONG TODAY – Aduan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Bogor, akan diterima paling lambat tujuh (7) hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, aduan keberatan baik dari peserta atau timses dilakukan mulai dari tingkat bawah.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

“BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) mengundang semua calon. Itu harus bertahap dari kecamatan juga. Kita kasih waktu 7 hari sesuai aturan. Lewat dari itu tidak dilayani,” kata Ade Jaya, Senin (4/11/2019).

Namun sejauh ini, ia mengklaim jika belum ada laporan aduan yang masuk kepada pihaknya pasca pemungutan suara Pilkades dilaksanakan pada Minggu 3 November 2019 kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================