PRESIDEN Joko Widodo menunjuk KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Hal ini berbeda dengan tradisi giliran pengisian jabatan Panglima TNI yang selama ini dijalankan.
YUSKA APITYA
[email protected]
Bila sesuai tradisi, maka saat ini posisi Panglima TNI adalah milik KSAU. DPR pun meminta Jokowi menÂjelaskan alasan tidak meÂnerapkan tradisi pergiliran itu. “Ini tren baru, tentu DPR berharap PresÂiden menjelaskan ini. Ini tidak ada pelanggaran UU. Tapi ini merubah konsensus yang dibangun sepuluh taÂhun oleh SBY,†kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, SenÂayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Dalam surat yang diterima oleh DPR, Jokowi tidak menjelaskan alasan penunjukan Gatot. Bila nantinya JokoÂwi menyebut bahwa penunjukan itu sebagai hak prerogatifnya. “Kami tak menuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan Presiden ada penjelasan lebih spesiÂfik,†ucapnya.
Fahri menuturkan bahwa peruÂbahan tradisi butuh penjelasan. Saat ini, semangat TNI untuk menjaga garis pertahanan harus dijaga. Penjelasan Jokowi dibutuhkan untuk menjaga situasi kondusif. “Ini penting karena Presiden perlu menjaga suasana di tuÂbuh TNI,†ujar Fahri.
Pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004. Pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan.
(net)