CIBINONG TODAY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan berkilah lambatnya pengajuan lelang kepada ULPBJ, karena adanya aturan soal  Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Sebenarnya, pada Maret lalu, ada ratusan paket proyek kami yang akan diajukan ke ULPBJ, namun karena ada aturan itu (Simral dan Sirup-red) semua dibatalkan. Karena semua dokumen harus diubah,” jelas Yani.

Kendati demikian, Yani tak menampik jika aturan tersebut juga berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

“Aturannya untuk semua SKPD, tapi kan ini lebih karena PUPR itu paketnya banyak dan ditunggu,” ungkap Yani.

============================================================
============================================================
============================================================