CIBINONG TODAY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan berkilah lambatnya pengajuan lelang kepada ULPBJ, karena adanya aturan soal  Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

“Sebenarnya, pada Maret lalu, ada ratusan paket proyek kami yang akan diajukan ke ULPBJ, namun karena ada aturan itu (Simral dan Sirup-red) semua dibatalkan. Karena semua dokumen harus diubah,” jelas Yani.

Kendati demikian, Yani tak menampik jika aturan tersebut juga berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

“Aturannya untuk semua SKPD, tapi kan ini lebih karena PUPR itu paketnya banyak dan ditunggu,” ungkap Yani.

============================================================
============================================================
============================================================