JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri tahun 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

“Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Fadjroel mengatakan, Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus corona dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona.

“Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” ujar Fadjroel.

============================================================
============================================================
============================================================