BOGOR, TODAY – Menjelang ramadan, tindak pencurian kendaraan bermotor (curan­mor) semakin menggila. Cibi­nong menjadi sarang tindak pidana ini.

Kejadian yang me­nimpa Dedin Deniyanto, warga Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong. Menu­rut keterangan Kapolsek Cibinong, Kompol Achmad Chaerudin, kejadian tersebut dilakukan Sutanto, seorang warga Kecamatan Bantarga­dung, Kabupaten Sukabumi.

Sutanto nekat membawa sepeda motor Honda ber­nopol F 6373 FD, saat Dedin sedang melaksanakan iba­dah sholat zuhur di Masjid Al Muarofah, Kelurahan Pak­ansari pada Kamis (2/7/2015) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

“Kejadian tersebut dilaku­kan sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban sedang melaku­kan sholat dzuhur,” ujar Kompol Achmad Choerudin, Selasa (7/7/2015).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Pelaku berhasil membawa motor korban saat sedang terkunci, pelaku berhasil mencongkel dengan menggu­nakan kunci letter T. Namun, saat pelaku sedang membawa motor korban, teman korban memergoki pelaku saat akan melaksanakan sholat.

“Teman korban langsung teriak, dan warga langsung mengejar pelaku, setelah ter­pojok di salah satu jalan yang berportal, sehingga pelaku sempat dihakimi masa,” ujar Kompol Achmad Choerudin.

Tidak hanya pencurian kendaraan roda dua, Polsek Cibinong juga berhasil men­gamankan Mulyadi alias Jiung warga Kecamatan Rancabun­gur, pelaku pencurian mobil Toyota Avanza bernopol F 1172 KW, di kelurahan Hara­pan Jaya, Kecamatan Cibi­nong pada keesokan harinya atau Jumat (3/7/2015). Jiung berhasil diamankan polisi.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Kami sudah mengamank­an Jiung, sementara itu ketiga temannya masih dalam tahap pengembangan kami,” kata Achmad Choerudin.

Sementara itu, Polsek Cibi­nong masih terus mengem­bangkan kasus ini dan akan terus memburu pelaku. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku, berdasarkan laporan pelaku lari ke wilayah Dramaga,” ujar Kapolsek.

Pelaku sendiri dijerat pasal 363 KUHP dengan an­caman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh ta­hun.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================