Berita-3-(3)JAKARTA, Today – Bank Sya­riah Mandiri (BSM) menye­diakan cicilan emas bagi Anda yang berminat berinvestasi dalam bentuk emas. Berikut cara dan syarat untuk menda­patkannya.

Dikutip dari laman BSM, Sabtu (27/6/2015), produk BSM Cicil Emas ditujukan untuk membantu nasabah membi­ayai pembelian emas batangan dengan cara yang mudah dan menguntungkan. Anda cukup meyisihkan Rp4.000 per hari. Pembayaran dilakukan den­gan cara angsuran dalam jum­lah yang sama setiap bulan.

Ketentuan banyaknya emas dan besaran pembiayaan yang bisa diikutkan ke dalam pro­gram ini ialah emas berjumlah minimal 10 gram dan jumlah pembiayaan masimal Rp150 juta. Harga emas ditentukan pada saat akad.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Emas yang berasal dari PT Antam, atau perorangan yang telah berkerjasama dengan bank itu, dapat dicicil den­gan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan keingi­nan, minimal 2 tahun, dan maksimal 5 tahun. Percepa­tan pelunasan diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 tahun.

Adapun syarat menjadi na­sabah ialah WNI cakap umur, pegawai berusia 21-55 tahun, pensiunan usia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo, profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun, dan menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Selama menjadi na­sabah Anda akan dikenakan biaya administrasi, materai, dan asuransi.

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

Namun, untuk dapat mengikuti produk BSM Cicil Emas, nasabah harus mem­berikan jaminan yakni emas yang mendapatkan pembi­ayaan dari BSM. Jaminan tidak bisa ditukar dengan agunan lain. Peningkatan jaminan juga dapat dilakukan selama masa pembiayaan dengan fisik jaminan disimpan di Bank.

Selain itu, emas yang dici­cil melalui produk ini juga di­asuransikan sehingga aman. Jika Anda memiliki kebutuhan mendesak, emas milik Anda juga bisa diuangkan dengan cara digadaikan. Seluruh kan­tor cabang BSM dapat melaya­ni BSM Cicil Emas.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================