2016_09_09_11608_1473415457-_largeDua mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) Agung Suharyana dan Dedi Malana menggagas ide kreatif yaitu sistem pemungutan pajak berbasis blocker tax yang terintegrasi dengan e-KTP.

Blocker tax adalah sistem pemblokiran e-KTP bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan sistem kerja yaitu memblokir atau menonaktifkan fungsi e-KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia.

“Ini bisa jadi program alternatif keberlanjutan usai  kebijakan tax amnesty oleh pemerintah. Bisa memberikan efek jera bagi orang yang menghindari pajak sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya para wajib pajak yang rutin membayar pajak,” kata Agung, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Selasa (4/10/2016).

Ada perbedaan blocker tax dengan tax amnesty. Program blocker tax mempunyai sanksi jelas, efek jeranya efektif, sasaran utamanya warga negara Indonesia, sistem pelaksanaannya otomatis dan tingkat kepatuhannya tinggi. Sedangkan tax amnesty, sanksi dan efek jera lemah, sasaran utamanya kalangan tertentu, sistem pelaksanaannya manual dan tingkat kepatuhannya rendah.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Program blocker tax menghindari diskriminasi pajak seperti yang dilakukan dalam kebijakan tax amnesty. Batasan waktu blocker tax ini berdasarkan jenis pengemplang pajak.

Pada tahap pertama, yakni easy blocker yakni pemblokiran e-KTP berakhir setelah warga melakukan pelaporan dan membayar pajak. Kedua, middle bloker, pemblokiran e-KTP berakhir setelah warga melakukan pelaporan dan membayar pajak ditambah satu tahun.

Terakhir, extreme blocker, sanksinya seumur hidup artinya e-KTP -nya tidak bisa diaktifkan kembali. Selain penonaktifan e-KTP, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang.

Gagasan ini muncul karena kebijakan tax amnesty secara Islam dinilai tidak syar’i, sebab terdapat unsur ketidakadilan antara kalangan pendapatan dengan menengah ke bawah dan tidak efektif, karena dapat menyebabkan diskriminasi diantara wajib pajak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

“Jangka panjang tax amnesty berakhir, wajib pajak dikhawatirkan tidak jujur, karena berharap adanya pemberian tax amnesty kembali juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat menengah ke bawah yang selama ini sudah menjadi wajib pajak yang jujur,” jelasnya.

Untuk itu, diperlukan beberapa lembaga yang mampu mendukung dan memiliki wewenang dalam pelaksanaan tax amnesty di Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan konsultan pajak.

Ide berjudul ‘Blocker Tax: Transformasi Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Islam’ ini pun berhasil meraih Juara I Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al Qur’an IPB ke VIII 2016.

“Diharapkan dengan blocker tax ini dapat menjadi solusi alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah pelapor wajib pajak tanpa merugikan pihak kalangan menengah ke bawah,” ungkapnya. (Yuska Apitya)

 

============================================================
============================================================
============================================================