BOGOR TODAY – Anjuran pemerintah terkait menggantikan solat jumat ke solat zuhur sudah mulai diberlakukan di seluruh wilayah di Kota Bogor. Pemberlakuan tersebut karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Muspida, Forkopimda, MUI, Kemenag dan FKUB sudah mendatangani dan mengeluarkan surat keputusan bersama.

Surat keputusan bersama itu disepakati dan dikeluarkan pada Senin (30/3) kemarin. Di mana didalam isi surat tersebut mengintruksikan kepada seluruh DKM agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing. Dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19.

“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dedie, Rabu (1/4/2020).

============================================================
============================================================
============================================================