BOGOR, TODAYÂ – Tersangka korupsi pemotongan upah pemeliharaan jalan pada DiÂnas Bina Marga dan PengaiÂran (DBMP) Kabupaten Bogor, Cucu Gemuruh (CG) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) TinÂdak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat, AKBP Yayat Popon.
“Ya betul tersangka CG sudah ditahan oleh oleh KeÂjati sejak Kamis pekan lalu setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap alias P21,†ujar AKBP Yayat Popon, SeÂlasa (16/5/2015) via telepon seÂlulernya.
CG merupakan tersangka dalam kasus korupsi sebesar Rp 19 miliar ini Polda Jabar semÂpat menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tersangka. CG pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.
Yakni Pasal 2,3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 TenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi persoalan peÂnahan anak buahnya, Bupati Bogor, Nurhayanti mengungÂkapkan jika status CG akan diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hanya menerima gaji sebesar 75 persen.
Namun, Jika terbukti berÂsalah diberhentikan secara tiÂdak hormat.
“Sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 1966, jika PNS yang ditahan oleh pihak berwajib akan diberhentikan semenÂtara. Tapi kalau dalam masa incraht yang bersangkutan tiÂdak bersalah, maka akan dituÂgaskan kembali dan mendapat gaji penuh,†tutur Yanti.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengungÂkapkan jika dengan status CG yang kini telah ditahan oleh pihak berwajib, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 harus langsung diberhentikan secara tidak hormat.
“Tadi kami sudah kaji ulang, jika status CG kini sesuai denÂgan PP 4 Tahun 1966 harus langsung diberhentikan sebÂagai PNS maupun dari jabatanÂnya. Nanti kita tunggu incraht, kalau diputuskan hukumannya lebih dari empat tahun, akan dibicarakan lagi mengenai kompensasi atas pemecatanÂnya,†ujar Dadang Irfan
Dadang mengungkapkan jika sebelum ditahan, CG masih aktif bekerja di DBMP. “KemaÂrin-kemarin masih masuk kok. Absensinya juga jalan terus. Pokoknya masih aktif,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)