BOGOR, TODAY – Tersangka korupsi pemotongan upah pemeliharaan jalan pada Di­nas Bina Marga dan Pengai­ran (DBMP) Kabupaten Bogor, Cucu Gemuruh (CG) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat, AKBP Yayat Popon.

“Ya betul tersangka CG sudah ditahan oleh oleh Ke­jati sejak Kamis pekan lalu setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap alias P21,” ujar AKBP Yayat Popon, Se­lasa (16/5/2015) via telepon se­lulernya.

CG merupakan tersangka dalam kasus korupsi sebesar Rp 19 miliar ini Polda Jabar sem­pat menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tersangka. CG pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Yakni Pasal 2,3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanggapi persoalan pe­nahan anak buahnya, Bupati Bogor, Nurhayanti mengung­kapkan jika status CG akan diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hanya menerima gaji sebesar 75 persen.

Namun, Jika terbukti ber­salah diberhentikan secara ti­dak hormat.

“Sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 1966, jika PNS yang ditahan oleh pihak berwajib akan diberhentikan semen­tara. Tapi kalau dalam masa incraht yang bersangkutan ti­dak bersalah, maka akan ditu­gaskan kembali dan mendapat gaji penuh,” tutur Yanti.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengung­kapkan jika dengan status CG yang kini telah ditahan oleh pihak berwajib, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 harus langsung diberhentikan secara tidak hormat.

“Tadi kami sudah kaji ulang, jika status CG kini sesuai den­gan PP 4 Tahun 1966 harus langsung diberhentikan seb­agai PNS maupun dari jabatan­nya. Nanti kita tunggu incraht, kalau diputuskan hukumannya lebih dari empat tahun, akan dibicarakan lagi mengenai kompensasi atas pemecatan­nya,” ujar Dadang Irfan

Dadang mengungkapkan jika sebelum ditahan, CG masih aktif bekerja di DBMP. “Kema­rin-kemarin masih masuk kok. Absensinya juga jalan terus. Pokoknya masih aktif,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================