PENYELIDIKAN terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terus dikebut. Panitia Angket DPRD Kota Bogor terganjal oleh sikap mbalelo yang dilakukan CV Arta Liena, perusahaan yang diduga merupakan titipan Usmar Hariman.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Sudah dua kali panitia angket memanggil peÂrusahaan konstruksi ini, namun tak jua memenÂuhi panggilan. Atas banÂdelnya sikap CV Arta Liena ini, panitia kecil berencana melaporÂkan ke pihak kepolisian untuk diÂpanggil paksa.
Data yang dihimpun BOÂGOR TODAY menyebutkan, CV Arta Liena yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah 2 Blok B Nomor 16 Cempaka Putih Kota, Jakarta Pusat. Perusahaan ini dipÂimpin oleh Marulina Panjaitan, selaku direktur perusahan terseÂbut. Panitia Angket DPRD Kota Bogor kecewa terhadap perilaku perusahaan ini yang tidak koopÂeratif terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Zainul Mutaqqin, menÂgaku, kecewa terhadap sikap dari CV Arta Liena yang tidak kooperÂatif. Ia juga mengatakan, atas kejadiÂan ini pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.
“Kami kecewa dengan tidak kooperatifnya CV. Arta Liena yang sudah dua kali pemanggilan tetap mangkir dalam pemanggiÂlan. Kita akan berkordinasi terÂlebih dahulu ke pihak kepolisian untuk menghadirkan perusahan tersebut ke Bogor,†kata dia.
Inul-sapaan akrabnya, menjeÂlaskan, bahwa kemarin pihaknya telah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaiÂtu melalui Direktorat Jendral OtoÂnomi Daerah. Ia membeberkan, dalam kunjungannya tersebut, pihaknya mendapat banyak saÂran dari Ditjen Otda terkait aduan yang dilakukan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, untuk Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.
“Kita dapat banyak sekali saran, khususnya dari segi undang-unÂdang dan hukum. Banyak temuan yang muncul perihal penyalahguÂnaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman,†tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari Pokja 2 ULP Kota Bogor. “Besok kita akan menggunjungi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta saran atau masukan terkait laporan yang kita ajukan†kata dia. (*)