IMG_2172PENYELIDIKAN terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terus dikebut. Panitia Angket DPRD Kota Bogor terganjal oleh sikap mbalelo yang dilakukan CV Arta Liena, perusahaan yang diduga merupakan titipan Usmar Hariman.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Sudah dua kali panitia angket memanggil pe­rusahaan konstruksi ini, namun tak jua memen­uhi panggilan. Atas ban­delnya sikap CV Arta Liena ini, panitia kecil berencana melapor­kan ke pihak kepolisian untuk di­panggil paksa.

Data yang dihimpun BO­GOR TODAY menyebutkan, CV Arta Liena yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah 2 Blok B Nomor 16 Cempaka Putih Kota, Jakarta Pusat. Perusahaan ini dip­impin oleh Marulina Panjaitan, selaku direktur perusahan terse­but. Panitia Angket DPRD Kota Bogor kecewa terhadap perilaku perusahaan ini yang tidak koop­eratif terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Zainul Mutaqqin, men­gaku, kecewa terhadap sikap dari CV Arta Liena yang tidak kooper­atif. Ia juga mengatakan, atas kejadi­an ini pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.

“Kami kecewa dengan tidak kooperatifnya CV. Arta Liena yang sudah dua kali pemanggilan tetap mangkir dalam pemanggi­lan. Kita akan berkordinasi ter­lebih dahulu ke pihak kepolisian untuk menghadirkan perusahan tersebut ke Bogor,” kata dia.

Inul-sapaan akrabnya, menje­laskan, bahwa kemarin pihaknya telah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yai­tu melalui Direktorat Jendral Oto­nomi Daerah. Ia membeberkan, dalam kunjungannya tersebut, pihaknya mendapat banyak sa­ran dari Ditjen Otda terkait aduan yang dilakukan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, untuk Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

“Kita dapat banyak sekali saran, khususnya dari segi undang-un­dang dan hukum. Banyak temuan yang muncul perihal penyalahgu­naan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari Pokja 2 ULP Kota Bogor. “Besok kita akan menggunjungi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta saran atau masukan terkait laporan yang kita ajukan” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================