pekerja-sedang-melakukan-bongkar-muatan-daging-sapi-_160609183314-361TIM gabungan Muspida Kota Bogor berhasil membongkar sindikat perdagangan daging sapi impor ilegal di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, kemarin. Dari temuan tersebut, tim dari Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) langsung menyita 4 dus daging sapi impor ilegal. Masing-masing dus berisi 25 kilogram daging sapi beku.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Dari sidak yang kami lakukan ditemukan total ada 100 kilo­gram daging beku dari sejum­lah pedagang,” ujar Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Bogor Wina, Jumat (24/6/2016).

Pengakuan para pedagang, daging sapi ilegal tersebut berasal dari Australia dan New Zealand. Daging itu dijual den­gan harga yang sama Rp 125.000-120.000 per kilogram. “Harga jualnya tidak jauh beda dengan saat ini,” kata dia.

Menurut dia, daging impor yang disita di Pasar Kebon Kembang ini izin penjualannya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Selain itu, pada label di dus tertera pemotongan dan pendistribusian daging impor ini dilakukan November dan Desember 2015.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Kami juga sempat menemukan kardus-kardus saat sidak di Pasar Bo­gor. Hanya saja daging sapinya sudah habis terjual ke tempat penggilingan bakso. Ini juga sama tidak berizin,” terang dia.

Dalam aturannya, lanjut Wina, daging impor harus terdaftar di Ke­menterian Perdagangan atas reko­mendasi Kementerian Pertanian sebe­lum dijual kepada masyarakat. “Kami sedang telusuri distributor daging im­por ilegal itu,” tegas dia.

Ia juga menyampaikan, mara­knya daging sapi ilegal tersebut ti­dak lepas dari tingginya harga daging di pasaran. Terlebih saat Ramadan maupun Lebaran sehingga banyak di­manfaatkan oleh para pedagang nakal untuk meraup keuntungan. “Untuk meminimalisir peredaran sapi ilegal, kami akan terus menyisir seluruh pedagang di pasar tradisional Kota Bogor,” ucap Wina.

Data yang dihimpun, daging im­por ilegal ini masuk melalui Pelabu­han Batam. Komisi Pengawas Persain­gan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam mencatat, setiap harinya ada 10 ton daging sapi yang masuk secara ilegal melalui Batam.

Pekan lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita tujuh kontainer asal Australia dan Selandia Baru yang berisikan dag­ing ilegal. Tujuh kontainer itu disita karena ada ketidaksesuaian antara isi dan dokumen.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

“Isinya jeroan semua ternyata, di dokumennya pakan ternak,” kata Di­rektur Jenderal Bea dan Cukai Kemen­terian Keuangan Heru Pambudi saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekan kemarin.

Kronologinya adalah ketika tujuh kontainer ini datang melalui Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok, pada 16 Mei 2016. Kemudian dilaku­kan pemeriksaan oleh pihak Bea dan Cukai, dan pada 21 Mei 2016 dilaku­kan pemeriksaan fisik dan pengambi­lan contoh barang. Pada 26 Mei, Bea dan Cukai melakukan pencegahan.

Heru melanjutkan, dari tujuh kontainer ini terdapat 163 ton daging jeroan yang diimpor PT Cahaya Sakti Utama Baru. Selain jeroan, juga ada bagian daging sapi lain, yaitu neck trim atau daging sapi yang berada di bagian leher. “Daging murahlah kira-kira,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================