Untitled-2JAKARTA, TODAY—Langkah Pemerintah Pusat untuk menstabilkan kebutuhan sembako di pasar, terutama dag­ing, benar-benar sudah kepalang basah. Ber­bagai cara dilakukan, mulai impor besar-be­saran hingga menyebar sembako murah me­lalui bazar Ramadan.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Su­laiman, juga menem­puh banyak cara su­paya harga daging sapi bisa ditekan hingga di bawah Rp 80.000/kg. Pihaknya juga berencana mengubah aturan lama, sehingga importir bisa menjual langsung daging im­por ke pasar.

Dalam Permentan 139 Ta­hun 2014 disebutkan, bahwa importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradis­ional.

“Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,” kata Amran ditemui di penjualan daging langsung oleh PT Indo­guna Utama, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Menurutnya, jika saat im­portir melakukan penjualan langsung, hal tersebut tak melanggar aturan, lantaran hal tersebut dilakukan dalam kondisi khusus, yakni operasi pasar murah.

“Bagaimana dikatakan me­langgar kalau ini operasi pasar. Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan de­pan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi,” jelas Amran.

Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya laku­kan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diper­untukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Namun, selain Permentan, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang juga mengatur tentang impor dan distribusi daging. Per­mendag itu bernomor 37 tahun 2016 yang salah satu isinya men­gatur impor dan distribusi dag­ing beku untuk industri, hotel, restoran, kafe, dan pasar yang memiliki rantai pendingin.

Lantas, jika Permentan di­revisi, apakah Permendag juga berpeluang untuk direvisi? Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mu­ladno, jika Permentan dire­visi maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya akan mengikuti.

============================================================
============================================================
============================================================