dahlan-iskan-diperiksa-kejati-dkiJAKARTA, TODAY — Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Selasa (16/6/2015) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI selama 9 jam. Dahlan mendapat 79 pertanyaan seputar pembangunan gardu induk PLN. Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut Dahlan diminta keteran­gan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan Gardu Induk PLN. “ Berkaitan dengan tupoksi beliau se­laku KPA dan selaku Dirut PLN,” kata Waluyo.

“Dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertan­yaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan. Jaksa penyidik berpendapat pemeriksaan hari ini sudah cukup dan mereka akan melakukan evaluasi dan men­dalami jawaban-jawaban sehingga kalau sekiranya diperlukan, pemer­iksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, akan memenuhi panggilan,” kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Ke­jati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2015). Dahlan yang diperiksa mulai pu­kul 09.00 WIB, baru keluar dari ruang Pidsus pada pukul 18.05 WIB. Dah­lan sempat salat Dzuhur pada jeda pemeriksaan pukul 12.00 WIB. “Beliau kooperatif dalam menjawab pertan­yaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaanya tetap sama. Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan Pak Dahlan menjadi proyek multiyears dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multi years, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam pengadaan ta­nah,” papar Yusril.

Dia menegaskan, persetujuan kontrak tahun jamak (multi years) di­setujui setelah Dahlan tak lagi menja­bat Dirut PLN. “Begitu pun saat beliau menjabat sebagai dirut tidak satu pun kontrak dengan kontraktor yang di­tandatangani oleh Pak Dahlan,” tegas Yusril.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Yusril menambahkan, Dahlan tak tahu menahu urusan adanya tanah yang belum dibebaskan sebagai lokasi pembangunan gardu induk. “Pak Dah­lan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh P2K (pejabat pembuat komitmen). P2K itu sudah membuat pakta integ­ritas. Jadi sebagai seorang top mana­jemen, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan. Jadi kalau laporan itu su­dah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggungjawab, sudah diper­caya oleh Pak Dahlan,” imbuhnya.

Yusril juga menegaskan, per­setujuan atas kontrak tahun jamak pembangunan gardu induk PLN dipu­tuskan setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.

“Seperti kita ketahui keputusan Menkeu tentang multi years, (Kemen­terian) ESDM diizinkan atau tidak itu terjadi pada saat Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Karena beliau su­dah mengakhiri jabatan sebagai Dirut PLN pada 20 Oktober 2011,” tegas Yuril saat jeda pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2015).

Memang terkait proyek 21 gardu listrik pada tahun 2011, Dahlan pada Februari 2011 mengusulkan proyek multi years ke Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh. Usulan ini kem­bali diperkuat pada Agustus 2011 oleh Dahlan. “Pak Dahlan menyampaikan usulan ke Menteri ESDM, tentu Men­teri ESDM menyampaikan usulan itu kepada Menkeu karena memang ada peraturan Menkeu yang pada prin­sipnya menegaskan bahwa tidak di­bolehkan proyek multiyears itu. Tapi kenyataan untuk proyek pembangu­nan gardu listrik ini memang tidak mungkin dilaksanakan tanpa proyek ini ditingkatkan menjadi proyek mul­tiyears,” sambung Yusril.

Alasan usulan multi years karena berdasarkan pengalaman proyek seperti menyediakan lokasi proyek pembangunan, tidak mungkin disele­saikan pengerjaannya hanya dalam 1 tahun. “Jadi sifatnya waktu itu Pak Dahlan mengusulkan saja berdasar­kan pengalaman bahwa proyek pen­gadaan tanah memerlukan waktu yang lama oleh karena itu proyek ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Oleh karena itu harus diada­kan multi years . Sebagai Dirut PLN sah saja beliau mengusulkan supaya dilakukan satu perubahan, dan pe­rubahan itu memang diterima oleh ESDM dan Menkeu,” papar Yusril.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dah­lan berperan sebagai KPA. Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp 33,2 miliar.

Tak Ada Politisasi

Banyaknya dugaan permainan anggaran di sejumlah proyek yang di­tangani Dahlan Iskan memang banyak memunculkan stigma miring, teru­tama soal politisasi hukum.

Soal isu itu, Kepala Pusat Pen­erangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah ada upaya mengkriminalisasikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia menegaskan dugaan korupsi pengadaan mobil lis­trik memang benar terjadi.

“Tentu tidak ada upaya kriminal­isasi. Tidak ada kepentingan kami un­tuk mengkriminalisasi orang,” kata dia di kantornya, kemarin.

Tony pun menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dugaan penyelewengan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. Den­gan naiknya status kasus mobil listrik ke tahap penyidikan, posisi Dahlan semakin terjepit. Sebelumnya, Kejak­saan Tinggi DKI Jakarta menjadikan mantan anggota tim sukses Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka ka­sus pembangunan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================