JAKARTA TODAYÂ – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan kembali diperiksa dalam dugaan perkara korupsi penÂgadaan 16 mobil Electric MiÂcrobus dan Electric Executive Car atas nama PT. BRI, PT. PeÂrusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina.
Menurut Kepala Pusat PenÂerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Dahlan daÂpat kembali diperiksa setelah namanya disebut dalam dakÂwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dasep Ahmadi, terdakwa perkara mobil listrik, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.
Pada dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut berÂperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugiÂkan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan 2013 lalu. “Kalau disebut (melakukan) bersama-sama ya berarti tingÂgal menunggu waktu (untuk diperiksa). Kalau di persidanÂgan, apalagi sudah terbukti, kan lebih cepat ya prosesnya. (Dahlan) bisa dipanggil lagi,†kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Pada dakwaan atas nama Dasep, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT SaÂrimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut. Rincian kerugian neÂgara terdiri dari realisasi pemÂbayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Victor Antonius menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Dahlan memperÂcayai Dasep sebagai pelaksana proyek mobil listrik. Mobil akan digunakan para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia- Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013.
Awal tahun 2013, Dahlan memerintahkan Kabid ProÂgram Kemitraan dan Bina LingÂkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi ReÂstrukturisasi Fadjar Judisiawan untk menjajaki partisipasi PT BRI dan PT PGN sebagai penÂyandang dana. “Sebagai tindak lanjut, Dahlan memperkenalÂkan Dasep sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra PeÂtir binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik,†kata Victor.
Setelah rapat, PT BRI dan PGN bersedia menjadi penyanÂdang dana. BRI dan PGN memÂbiayai masing-masing lima unit mobil sementara PT Pratama Mitra Sejati membiayai enam unit mobil listrik. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi peÂnyedia sarana.
Dalam realisasi proyek, PT PGN dan PT Pratama Mitra SeÂjati telah membayar 95 persen dari harga proyek sementara PT BRI membayar 85 persen.
Kejagung menemukan ketidakberesan. Dasep tak membuat mobil listrik. Alih-alih demikian, perusahaan kaÂroseri seperti PT Aska Bogor dan Delima Bogor justru mengÂgarapnya dengan memodifikaÂsi badan bis. “Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil lisÂtrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik, setya belum pernah membuat mobil listrik model mobil eksekutif,†ujarnya.
Dasep pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU PemÂberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Yuska Apitya/net)