Untitled-18JAKARTA TODAY – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan kembali diperiksa dalam dugaan perkara korupsi pen­gadaan 16 mobil Electric Mi­crobus dan Electric Executive Car atas nama PT. BRI, PT. Pe­rusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina.

Menurut Kepala Pusat Pen­erangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Dahlan da­pat kembali diperiksa setelah namanya disebut dalam dak­waan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dasep Ahmadi, terdakwa perkara mobil listrik, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.

Pada dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut ber­peran melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugi­kan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan perbuatan korupsinya bersama Dahlan, dan rekan-rekannya yang lain kala proyek berjalan 2013 lalu. “Kalau disebut (melakukan) bersama-sama ya berarti ting­gal menunggu waktu (untuk diperiksa). Kalau di persidan­gan, apalagi sudah terbukti, kan lebih cepat ya prosesnya. (Dahlan) bisa dipanggil lagi,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Pada dakwaan atas nama Dasep, disebutkan juga bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama sang Direktur PT Sa­rimas Ahmadi Pratama hingga Rp28,9 miliar dalam proyek tersebut. Rincian kerugian ne­gara terdiri dari realisasi pem­bayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Victor Antonius menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Dahlan memper­cayai Dasep sebagai pelaksana proyek mobil listrik. Mobil akan digunakan para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia- Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013.

Awal tahun 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Pro­gram Kemitraan dan Bina Ling­kungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Re­strukturisasi Fadjar Judisiawan untk menjajaki partisipasi PT BRI dan PT PGN sebagai pen­yandang dana. “Sebagai tindak lanjut, Dahlan memperkenal­kan Dasep sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra Pe­tir binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik,” kata Victor.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Setelah rapat, PT BRI dan PGN bersedia menjadi penyan­dang dana. BRI dan PGN mem­biayai masing-masing lima unit mobil sementara PT Pratama Mitra Sejati membiayai enam unit mobil listrik. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi pe­nyedia sarana.

Dalam realisasi proyek, PT PGN dan PT Pratama Mitra Se­jati telah membayar 95 persen dari harga proyek sementara PT BRI membayar 85 persen.

Kejagung menemukan ketidakberesan. Dasep tak membuat mobil listrik. Alih-alih demikian, perusahaan ka­roseri seperti PT Aska Bogor dan Delima Bogor justru meng­garapnya dengan memodifika­si badan bis. “Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil lis­trik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik, setya belum pernah membuat mobil listrik model mobil eksekutif,” ujarnya.

Dasep pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pem­berantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================