1958342tahan780x390Yuska Apitya Aji

[email protected]

Raja media dari Surabaya, Dahlan Iskan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset milik BUMD Jawa Timur.

Bos Kerajaan Media Grup Jawa Pos itu ditahan Kamis petang kemarin setelah diperiksa untuk kelima kalinya.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah perusahaan milik daerah Provinsi Jawa Timur. Hari ini Dahlan menjalani pemeriksaan untuk kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kemarin, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.25 WIB dengan menggunakan rompi warna merah.

Setelah sempat memberikan keterangan kepada wartawan, Dahlan kemudian naik ke mobil tahanan yang telah disediakan. Dahlan sebelumnya sudah 5 kali diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejati Jatim, termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10/2016) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu. “Tapi ketua dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Dandeni.

Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan langsung digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dahlan tampak keluar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejati Jatim’ di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

Meski ditahan, Dahlan tetap mengumbar senyum saat berjalan menuju mobil tahanan. Kepada waratwan, Dahlan mengaku heran dengan penetapan tersangka yang langsung disusul penahanan itu.

“Seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Direktur BUMD yang segitu jeleknya, tidak digaji, kemudian harus menjadi tersangka,” kata Dahlan sambil dikawal petugas Kejati Jatim. “Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.

Selanjutnya, mantan menteri BUMN itu dibawa ke dalam mobil tahanan dan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Terkait kasus ini, Pengacara Dahlan Iskan menilai ada yang janggal dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya. Tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan. “Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Kamis (27/10/2016).

Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Pagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan,” ujar Pieter.

Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktek korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan. Namun Dahlan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan dalam pelepasan 33 aset PT PWU.

Kembali ke rencana gugatan praperadilan, Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan. “Untuk pastinya lihat saja nanti,” ujar Pieter.(*)

============================================================
============================================================
============================================================