SIDOARJO TODAY- Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut. Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan dengan Air Lemon, Ini Dia 3 Cara Membuatnya
============================================================
============================================================
============================================================