Untitled-15JAKARTA, TODAY — Dahlan Iskan tak memenuhi pang­gilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemban­gunan 21 gardu listrik, Kamis (11/6/2015). Dahlan berdalih masih menyiapkan pengacara.

“Dahlan Iskan tidak datang karena belum dapat didam­pingi pengacara, jadi masih be­lum bisa didampingi penasihat hukum. Masih mencari pena­sihat hukum,” ujar Kadispen Kejati DKI Jakarta Waluyo, di kantornya, Kamis (11/6/2015).

Ini merupakan pemerik­saan pertama Dahlan sebagai tersangka. Sebelumnya man­tan Dirut PLN itu diperiksa se­bagai saksi dua kali.

Sesuai ketentuan dalam KUHAP, tersangka ketika men­jalani pemeriksaan berhak di­dampingi pengacara. Berbeda halnya dengan pemeriksaan seorang saksi.

 Waluyo mengatakan, karena ma­sih menyiapkan pengacara, Dahlan meminta pemeriksaan ditunda Rabu pada 17 Juni mendatang. “Yang ber­sangkutan menyampaikan belum memiliki pengacara,” kata Waluyo.Dahlan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pemban­gunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 lalu. Dalam proyek ini Dahlan berperan se­bagai Kuasa Pengguna Anggaran. BPKP telah melakukan audit proyek senilai Rp 1,06 triliun ini dan menemukan keru­gian negara sebesar Rp 33 miliar.

Pada saat tenggat pembangunan, baru empat gardu yang sudah menjadi milik PLN. Selain itu, proyek tahun ja­mak ini dilakukan ketika lahan sawah yang menjadi calon lokasi gardu induk, belum berhasil dibebaskan. Hal itu yang kemudian membuat proyek ini menjadi mangkrak.

Sedangkan Dahlan, menyebut bah­wa sangkaan korupsi yang dikenakan pada dirinya tidak tepat.Hal itu dise­babkan karena dia sudah tidak berada di PLN ketika pembayaran dilakukan. “Ada baiknya orang tahu ini. Proyek-proyek gardu induk PLN yang dibiayai uang negara (APBN) itu ditangani oleh satu organisasi yang disebut P2K. Itu singkatan Pejabat Pembuat Komitmen. P2K itu didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang dan tim pengadaan,” kata Dahlan me­lalui gardudahlan.com.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Dahlan menyebut seluruh pejabat yang tergabung dalam P2K itu adalah pegawai PLN. Namun yang mengang­kat mereka bukan Dirut PLN melain­kan Menteri ESDM. “Mengapa? Karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah Menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu saya), sebagai Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA). Mengapa Menteri ESDM yang mengangkat pejabat pelak­sana proyek itu? Mengapa bukan KPA/Dirut PLN yang mengangkatnya? Kep­presnya berbunyi begitu. Yakni Keppres 54/2010,” ujar Dahlan.

Kemudian Dahlan mengatakan bah­wa wewenang pejabat P2K itu banyak seperti melakukan tender dan menen­tukan kontrak. Selain itu, Dahlan juga menyebut pejabat P2K itu yang melaku­kan pembayaran.

Pengacara Dahlan Iskan sebelumnya, Pieter Talaway tampak mendampingi kala itu. Pun ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan 16 mobil listrik. Dahlan yang dipanggil sebagai saksi tidak dapat hadir dan Pieter mendatangi jaksa untuk menyampaikan hal itu.

Melalui gardudahlan.com, Dah­lan menjelaskan alasannya mengapa belum menunjuk pengacara. Tadinya eks Menteri BUMN itu tidak ingin di­dampingi pengacara dan pasrah saja apabila nantinya dinyatakan bersalah. “Saya pribadi berkeras untuk tidak perlu pengacara. Tapi keluarga dan teman-teman berkeras harus pakai pengacara. Saya sendiri optimis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela,” kata Dahlan melalui ‘corong pribadi’-nya di gardudahlan.com seperti dikutip, Kamis (11/6/2015).

“Bahkan saya berencana akan ber­sikap sangat low profile. Saat diperiksa jaksa nanti saya akan langsung saja mengatakan terserah jaksa. Kalau me­mang jaksa merasa menemukan bukti yang kuat, silakan,” ujar Dahlan.

Dahlan pun mengaku berencana untuk menghadapi tuntutan jaksa kelak tanpa pengacara dan menerima saja apa yang ditudingkan kepadanya. Namun keluarga dan koleganya menyarankan untuk menunjuk penasihat hukum.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

“Tapi teman-teman terus berargu­mentasi. Senjata terakhir yang mereka gunakan adalah ‘kebenaran yang tidak di­perjuangkan akan kalah dengan kebatilan yang diperjuangkan’. Lalu dikutiplah ayat-ayatnya dan ajaran-ajaran yang terkait dengan itu. Saya menyerah,” kata Dahlan.

Namun eks Dirut PLN itu bingung siapa pengacara yang nantinya akan mendampinginya lantaran banyak pen­gacara yang bersedia. Akhirnya dia me­nyerahkan pilihan pengacara itu kepada rekan-rekannya.

“Saya serahkan sepenuhnya pada teman-teman. Ketika mengarah ke satu nama, ternyata tidak gampang meng­hubungi beliau. Sampai tanggal 10 Juni beliau masih di luar kota. Padahal pang­gilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015,” ucap Dahlan.

Setelah susah payah menghubungi orang yang dimaksud, Dahlan diberi­tahu oleh teman-temannya bahwa pen­gacara itu berhasil dikontak semalam. Akhirnya pilihan pun jatuh kepada orang yang sudah tidak asing lagi itu. “Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yus­ril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc,” pungkas Dahlan.

Dikonfirmasi, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menandatangani surat kuasa siang kemarin. Ia mengatakan, pi­haknya akan segera mempelajari kasus yang disangkakan pada Dahlan. “Kami segera mendalami apa perbuatan yang disangkakan dan pasal apa,” terang dia.

Dahlan sudah memberikan sejum­lah berkas terkait PLN. Yusril juga men­egaskan, pihaknya semata-mata akan menangani kasus hukum saja. “Kami akan kooperatif dan objektif, kamu akan memeriksa apakah penetapan tersang­ka cukup alasan dua alat bukti. Kami ti­dak akan mengaitkan dengan persoalan lain apakah politik atau internal kejak­saan,” urai dia.

Lalu apakah akan mengajukan praperadilan? “Kami mesti lihat dulu berkas penetapan tersangka, apakah memenuhi alat bukti atau bagaimana,” tutup Yusril.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================