BOGOR TODAY – Demi mendisiplinkan masyarakat soal penggunaan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus berupaya dengan beragam cara. Mulai dari yang paling santai hingga yang menimbulkan kontroversi. Sedikitnya ada lima sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selain denda administrasi. Seperti, membersihkan sampah di jalan. Sanksi ini paling awal diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuat efek jera pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Para pelanggar diberikan sapu dan melakukan bersih – bersih disekitar lokasi razia. Waktunya tak lebih dari lima menit. Selebihnya dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP. Push up, sanksi ini diberikan kepada para pelanggar yang umumnya berusia 25-30 tahunan. Jumlahnya tergantung fisik penerima hukuman. Minimal lima hingga 25 kali push up. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca Pancasila. Sanksi ini diberikan pada anak-anak dan remaja yang lupa menggunakan masker dan terjaring razia. Selain itu, para pelanggar ditandu menuju Kuburan. Sanksi ini cukup nyeleneh. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bogor ditandu dan dibawa ke kuburan. Sasarannya tidak memandang usia. Mulai remaja hingga dewasa. Baru-baru ini, Satpol PP juga memberikan sanksi yang mengundang reaksi warga, yakni dengan memborgol pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker. Sehingga sanksi yang satu ini menjadi kontroversi dan banyak diprotes para pelanggar.
BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi
============================================================
============================================================
============================================================