INDONESIA kebanjiran dana asing Rp 30,8 triliun pada Juni 2016. Dana asing ini masuk ke pasar keuangan. Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan Pemerintah telah memberikan sentimen positif yang signifikan mempengaruhi pelaku pasar keuangan nasional. Nilai dan frekuensi transaksi di pasar modal mengalami peningkatan.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Seperti dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/7/2016), Rapat DeÂÂwan Komisioner (RDK) OJK Rabu ini memandang kondisi stabiliÂÂtas sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang normal.
Situasi pasar keuangan global yang dipicu oleh hasil referendum di Inggris (Brexit) tidak memberikan dampak negatif yang persisten bagi pasar keuangan domestik sebagaimaÂÂ
na yang dialami oleh pasar keuanÂÂgan negara-negara maju.
Di tengah kondisi perekonomiÂÂan global yang mengalami tekanan paska referendum Brexit, pasar modal Indonesia sepanjang Juni 2016 masih mencatat net buy oleh nonresiden (asing) sebesar Rp 22 triliun pasar SBN dan Rp 8,8 triliun di pasar saham.
Net buy nonresiden di pasar modal merupakan arus masuk buÂÂlanan terbesar sejak Maret 2015. Maraknya kegiatan di pasar modal membuat rally pada indeks harga saham yang pada penutupan hari Selasa, 19 Juli 2016, mencapai 5.172 atau menguat 5,94%. Angka indeks ini merupakan yang tertinggi sejak Juni tahun lalu.
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) pada bulan Juni 2016 juga menÂÂguat dengan penurunan yield rata-rata untuk seluruh tenor sebesar 20 bps. Arus dana yang masuk juga turut mempengaruhi pergerakan niÂÂlai tukar yang mengalami apresiasi sebesar 1,85% atau ditutup pada levÂÂel Rp 13.088 per dolar AS.
Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga membaik, hingÂÂga Mei 2016 dengan laju pertumbuÂÂhan kredit dan dana pihak ketiga yang meningkat, masing-masing 8,34% dan 6,53% (yoy). Begitu pula pertumbuhan pembiayaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
RDK memandang peningkaÂÂtan Non-performing Loan (NPL) yang mengiringi peningkatan kegÂÂiatan intermediasi masih dalam baÂÂtas wajar. Meskipun demikian, OJK akan senantiasa memantau dengan seksama perkembangan yang terÂÂjadi untuk memastikan tidak terjadi terjadi tekanan yang dapat mengÂÂganggu stabilitas sistem keuangan nasional.