marwan1BOGOR, TODAY — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, memastikan pencairan dana desa dilakukan April 2016.

Menteri Desa Pembangu­nan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, dana desa untuk tahun 2016 akan segera turun pada April 2016 ini. Dia memin­ta agar dana tersebut dapat di­gunakan tepat sasaran dengan pengawasan yang baik.

Marwan akan mengusahakan agar dana desa tersebut bisa cair dalam sekali transfer. Nantinya dana itu akan ditransfer lang­sung ke rekening desa. “Saya akan tetap perjuangkan agar dana desa di transfer satu kali dan langsung ke rekening desa. Dana desa akan turun bulan April antara 700-800 juta per desa,” ujar Marwan, dalam jumpa pers, Minggu(27/3/2016).

Dia mengatakan, ada tiga pri­oritas penggunaan dana desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat dirasakan oleh seluruh warga desa. “Prioritas penggu­naan dana desa untuk tiga hal, infrastruktur dasar, sarana dan prasarana sosial dasar, dan un­tuk pengembangan ekonomi masyarakat,” kata politisi PKB ini.

Dia pun mengajak seluruh kepala desa agar fokus bekerja membangun daerahnya masing-masing. Kades harus bisa meman­faatkan dana desa ini sesuai peruntukan­nya. “Para kepala desa tidak boleh terpro­vokasi oleh isu yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pembangunan desanya masing-masing,” kata Marwan.

Sebelum Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberlakukan, Badan Pemberdayaan Ma­syarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor berencana mensosialisa­sikan Perbup itu kepada pemerintahan desa dan kecamatan.

Kepala BPMPD, Deni Ardiana menjelas­kan, dalam Perbup itu, tercantum pene­tapan lokasi, perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pencairan, pembuatan laporan pertanggungjawaban hingga pembagian hasil pajak.

“Perbup ini kan masih digodok. Ren­cananya, sebelum diterbitkan dan sembari menunggu DD dan ADD cair, April men­datang, kami sosialisasikan dulu peraturan­nya. Jadi perencanaan bisa matang dan te­pat sasaran,” kata Deni kepada Bogor Today, Minggu (27/3/2016).

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Ia berharap, Perbup ini bisa menguat­kan dan mengefektifkan segala bentuk ban­tuan keuangan untuk pembangunan desa yang tercantum daalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Terlebih, kata Deni, ke depannya desa lebih mandiri dengan melakukan segala pembangunan tanpa meminta lagi uang ke­pada pemerintah daerah. Misalnya seperti perbaikan jalan, kantor desa dan segala ke­pentingan masyarakat.

“Ya, kami transfer dulu ilmunya. Baru bantuan keuangan desa itu disalurkan. Se­lain itu, supaya penyerahan LPj tidak tersen­dat seperti tahun 2015 lalu. Apalagi, tahun ini Dana Desa bisa mencapai Rp 600 sampai Rp 900 juta,” tambah Deni.

Ia menerangkan, hingga bulan kedua ta­hun 2016, masih ada desa yang belum me­nyerahkan LPJ Dana Desa akibat lemahnya sumber daya manusia aparatur desa. Untuk itu, pihaknya mulai menggencarkan pelatihan dengan sistem monitor secara elektronik.

“Harus dipaksakan. Karena teknologi menuntut orang untuk berkembang juga. Makanya pelatihan juga harus diberikan supaya tepat guna. Kan nanti juga ada 191 pendamping desa dan 39 pendamping pro­fesional,’’ katanya, “Untuk antisipasi hal ini, selain diberikan pelatihan kami juga akan menyiapkan sistem monitor evaluasi secara elektronik, lalu 191 orang pendamping desa dan 39 orang pendamping profesional yang berfungsi membimbing mereka dalam pem­buatan LPj,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah Pendamping Desa (PD) Kabupaten Bogor mengkritik tun­tutan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang menuntut menjadi Pendamping Desa program Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanpa mengi­kuti proses seleksi. “Keinginan eks fasilitator program PNPM Mandiri diangkat menjadi pendamping desa tanpa seleksi dianggap tak relevan. Sebab, undang-undang memer­intahkan pendamping desa harus melalui seleksi secara terbuka,” ungkap Ketua Fo­rum Pendamping Desa (FPD) Kabupaten Bo­gor, Iman Taufik, Minggu (27/3/2016).

Iman menegaskan, rekrutmen pendamping desa telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Ten­tang Desa. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa mengis­timewakan pihak manapun termasuk eks PNPM. “Proses rekrutmen juga telah diatur dalam Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan itu tertu­ang, bahwa perekrutan pendamping desa dilakukan melalui seleksi yang terbuka. Kami juga melakukan proses yang sama,” kata Kadir, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Kadir menambahkan, program PNPM Mandiri dan amanat Undang-Undang Desa memiliki mandat dan karakter yang berbe­da. Dalam Undang-Undang Desa, kewenan­gan pembangunan seluruhnya dikelola oleh desa melalui melalui musyawarah desa.

Menurutnya, tugas pendamping desa hanya bertugas untuk fasilitasi dan pendamp­ingan, berbeda dengan PNPM yang menjadi instrumen birokrasi. “Hari ini beda, pendamp­ing desa hanya bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi. Kewenangan dan karak­ternya sudah beda,” terang Kadir.

Hal senada diungkapkan oleh Koordi­nator Aliansi Masyarakat Pemantau Desa (AMPD) Kabupaten Bogor, Farid Maruf, se­harusnya mantan fasilitator program PNPM Mandiri mengikuti mekanisme rekrutmen yang sudah diatur. “Kami sangat berharap, pendamping desa ini tidak otomatis berasal dari bekas pendamping PNPM,” ungkap Farid.

Menurutnya, berdasarkan Permende­sa No 3 tahun 2015, terdapat empat tu­gas pokok dari para pendamping yakni mendamping soal tata kelola pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarkatan desa. Keberadaan pendamping desa ini, bertujuan untuk mencipatkan Desa Maju, Kuat, Mandiri, De­mokratis dan Sejahtera. “Dengan demikian, pendamping desa tidak bisa kalau idenya masih ide PNPM yang paradigmanya me­kanik, alias hanya memikirkan soal teknis,” ungkapnya.

Farid meminta kepada semua ele­men untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dengan demikian, semuanya berjalan di atas prosedur yang berlaku. “Jika pemer­intah melalui Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, membuka seleksi ulang untuk para Pendamping Desa, maka eks PNPM yang sekarang telah diberi dispensasi atau kehormatan dengan diperpanjang men­jadi Pendamping Desa oleh Kementerian Desa mengikuti seleksi,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================