BOGOR, TODAY — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, memastikan pencairan dana desa dilakukan April 2016.
Menteri Desa PembanguÂnan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, dana desa untuk tahun 2016 akan segera turun pada April 2016 ini. Dia meminÂta agar dana tersebut dapat diÂgunakan tepat sasaran dengan pengawasan yang baik.
Marwan akan mengusahakan agar dana desa tersebut bisa cair dalam sekali transfer. Nantinya dana itu akan ditransfer langÂsung ke rekening desa. “Saya akan tetap perjuangkan agar dana desa di transfer satu kali dan langsung ke rekening desa. Dana desa akan turun bulan April antara 700-800 juta per desa,” ujar Marwan, dalam jumpa pers, Minggu(27/3/2016).
Dia mengatakan, ada tiga priÂoritas penggunaan dana desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa yang dapat dirasakan oleh seluruh warga desa. “Prioritas pengguÂnaan dana desa untuk tiga hal, infrastruktur dasar, sarana dan prasarana sosial dasar, dan unÂtuk pengembangan ekonomi masyarakat,” kata politisi PKB ini.
Dia pun mengajak seluruh kepala desa agar fokus bekerja membangun daerahnya masing-masing. Kades harus bisa memanÂfaatkan dana desa ini sesuai peruntukanÂnya. “Para kepala desa tidak boleh terproÂvokasi oleh isu yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pembangunan desanya masing-masing,” kata Marwan.
Sebelum Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberlakukan, Badan Pemberdayaan MaÂsyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor berencana mensosialisaÂsikan Perbup itu kepada pemerintahan desa dan kecamatan.
Kepala BPMPD, Deni Ardiana menjelasÂkan, dalam Perbup itu, tercantum peneÂtapan lokasi, perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pencairan, pembuatan laporan pertanggungjawaban hingga pembagian hasil pajak.
“Perbup ini kan masih digodok. RenÂcananya, sebelum diterbitkan dan sembari menunggu DD dan ADD cair, April menÂdatang, kami sosialisasikan dulu peraturanÂnya. Jadi perencanaan bisa matang dan teÂpat sasaran,†kata Deni kepada Bogor Today, Minggu (27/3/2016).
Ia berharap, Perbup ini bisa menguatÂkan dan mengefektifkan segala bentuk banÂtuan keuangan untuk pembangunan desa yang tercantum daalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Terlebih, kata Deni, ke depannya desa lebih mandiri dengan melakukan segala pembangunan tanpa meminta lagi uang keÂpada pemerintah daerah. Misalnya seperti perbaikan jalan, kantor desa dan segala keÂpentingan masyarakat.
“Ya, kami transfer dulu ilmunya. Baru bantuan keuangan desa itu disalurkan. SeÂlain itu, supaya penyerahan LPj tidak tersenÂdat seperti tahun 2015 lalu. Apalagi, tahun ini Dana Desa bisa mencapai Rp 600 sampai Rp 900 juta,†tambah Deni.
Ia menerangkan, hingga bulan kedua taÂhun 2016, masih ada desa yang belum meÂnyerahkan LPJ Dana Desa akibat lemahnya sumber daya manusia aparatur desa. Untuk itu, pihaknya mulai menggencarkan pelatihan dengan sistem monitor secara elektronik.
“Harus dipaksakan. Karena teknologi menuntut orang untuk berkembang juga. Makanya pelatihan juga harus diberikan supaya tepat guna. Kan nanti juga ada 191 pendamping desa dan 39 pendamping proÂfesional,’’ katanya, “Untuk antisipasi hal ini, selain diberikan pelatihan kami juga akan menyiapkan sistem monitor evaluasi secara elektronik, lalu 191 orang pendamping desa dan 39 orang pendamping profesional yang berfungsi membimbing mereka dalam pemÂbuatan LPj,†pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah Pendamping Desa (PD) Kabupaten Bogor mengkritik tunÂtutan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang menuntut menjadi Pendamping Desa program Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanpa mengiÂkuti proses seleksi. “Keinginan eks fasilitator program PNPM Mandiri diangkat menjadi pendamping desa tanpa seleksi dianggap tak relevan. Sebab, undang-undang memerÂintahkan pendamping desa harus melalui seleksi secara terbuka,†ungkap Ketua FoÂrum Pendamping Desa (FPD) Kabupaten BoÂgor, Iman Taufik, Minggu (27/3/2016).
Iman menegaskan, rekrutmen pendamping desa telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 TenÂtang Desa. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa mengisÂtimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM. “Proses rekrutmen juga telah diatur dalam Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan itu tertuÂang, bahwa perekrutan pendamping desa dilakukan melalui seleksi yang terbuka. Kami juga melakukan proses yang sama,†kata Kadir, sapaan akrabnya.
Kadir menambahkan, program PNPM Mandiri dan amanat Undang-Undang Desa memiliki mandat dan karakter yang berbeÂda. Dalam Undang-Undang Desa, kewenanÂgan pembangunan seluruhnya dikelola oleh desa melalui melalui musyawarah desa.
Menurutnya, tugas pendamping desa hanya bertugas untuk fasilitasi dan pendampÂingan, berbeda dengan PNPM yang menjadi instrumen birokrasi. “Hari ini beda, pendampÂing desa hanya bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi. Kewenangan dan karakÂternya sudah beda,†terang Kadir.
Hal senada diungkapkan oleh KoordiÂnator Aliansi Masyarakat Pemantau Desa (AMPD) Kabupaten Bogor, Farid Maruf, seÂharusnya mantan fasilitator program PNPM Mandiri mengikuti mekanisme rekrutmen yang sudah diatur. “Kami sangat berharap, pendamping desa ini tidak otomatis berasal dari bekas pendamping PNPM,†ungkap Farid.
Menurutnya, berdasarkan PermendeÂsa No 3 tahun 2015, terdapat empat tuÂgas pokok dari para pendamping yakni mendamping soal tata kelola pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarkatan desa. Keberadaan pendamping desa ini, bertujuan untuk mencipatkan Desa Maju, Kuat, Mandiri, DeÂmokratis dan Sejahtera. “Dengan demikian, pendamping desa tidak bisa kalau idenya masih ide PNPM yang paradigmanya meÂkanik, alias hanya memikirkan soal teknis,†ungkapnya.
Farid meminta kepada semua eleÂmen untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dengan demikian, semuanya berjalan di atas prosedur yang berlaku. “Jika pemerÂintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, membuka seleksi ulang untuk para Pendamping Desa, maka eks PNPM yang sekarang telah diberi dispensasi atau kehormatan dengan diperpanjang menÂjadi Pendamping Desa oleh Kementerian Desa mengikuti seleksi,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)