Foto : Net
Foto : Net

LIMAPULUH hari menjelang tutup tahun 2015, ternyata masih ada Rp 12 triliun dana desa yang mengendap di kas kabupaten. Pasalnya, banyak desa yang belum siap mengelola dana tersebut.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Menurut data terbaru, di Kabupaten Bogor ada 114 kepala desa (kades) yang tak bisa mencairkan dana bantuan ini lantaran tak sanggup membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana yang cair termin pertama.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pada 2015 pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menganggarkan dana desa sebesar Rp 16,6 triliun, tapi hingga akhir Oktober 2015 baru Rp 4,9 triliun mengalir ke desa.

Kondisi tersebut terjadi karena hingga kini banyak desa yang belum siap program untuk mengakses dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Ya, kita bisa memaklumi minimnya penyerapan dana desa tersebut, karena ini masih yang pertama, kami harap pada 2016 sudah ada perbaikan,” kata Menkeu saat sosialisasi dana desa di Jakarta, Selasa (10/11/2015)

Sisa dana tersebut, kata dia, hingga kini masih mengendap di kas kabupaten, dan itupun tidak bisa dimanfaatkan pemerintah kabupaten, sehingga kalau tidak terserap kembali ke kas negara.

“Dapat dibayangkan, seandainya seluruh dana tersebut bisa terserap, tentu akan membawa dampak pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang luar biasa,” katanya.

Mempercepat laju penyerapan dana desa pada 2015 ini, kata dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh perangkat desa, agar lebih siap dalam mengelola dana yang nilainya cukup besar tersebut.

Khusus 2015, kata dia, masing-masing desa di Indonesia mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp 280 juta per desa, ditambah dari APBD dan dari bagi hasil, maka masing-masing desa bisa mendapatkan dana desa hingga Rp 500 juta lebih.

Dana tersebut, bisa dimanfaatkan desa untuk membangun berbagai keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pemba

ngunan sektor pertanian, perkebunan, unit usaha kecil menengah, dan lainnya.

Mendorong penyerapan dana desa yang waktunya kurang dari dua bulan ini, tambah Bambang, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk tiga proyek, yaitu untuk pembangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Kemudian untuk pembangunan infrastruktur, baik itu irigasi pertanian, jalan usaha tani, saluran air, jalan, jembatan, dan lainnya, dibangun secara swakelola dan padat karya. Artinya, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan kontraktor, tetapi masyarakat desa yang digaji dari dana tersebut. “Bahkan kalau perlu material, baik itu batu, tanah, pasir, dan lainnya, juga berasal dari warga desa setempat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Sehingga, kata dia, dana desa tersebut akan bisa benar-benar dimanfaatkan warga desa, dan untuk peningkatan kesejahteraan desa setempat.

Apalagi, kata dia, kini kondisi tambang dan perkebunan sedang lesu, maka dana desa tersebut bisa menjadi alternatif untuk membuka lapangan kerja baru. “Saya yakin, bila dana desa tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik, maka perputaran ekonomi desa akan lebih cepat,” katanya.

Terancam Tak Cair

Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 114 desa terancam tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai mekanisme pencairan tahap berikutnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengatakan, pencairan DD mulai tahap I, II dan III harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2015. Salah satunya yakni pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.

“Kalau laporan pertanggung jawaban tahap I belum diserahkan, mana mungkin dana desa tahap II bisa dicairkan. Dan ini yang sekarang kita hadapi, sebab 114 desa belum menyerahkan LPJ,” ujar Deni, Selasa (10/11/2015).

Menurutnya, pencairan DD tahap II sebesar 40 persen penting untuk kemajuan masing-masing desa itu sendiri. Karena alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk pembangunan desa. “Kita sudah berusaha supaya 114 Desa segera menyerahkan LPJ DD tahap I, agar tidak ada desa yang tidak menerima tahap berikutnya,” ungkapnya.

Sementara syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Desa (Pemdes) antara lain, APB Desa tahun berkenaan, Fotocopy KTP kepala desa dan bendahara di masing-masing desa. Fotocopy rekening kas desa dan surat pernyataan tanggung jawab dari Kades.

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Kwitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintandatangani bendahara desa yang diketahui oleh sang kades, selanjutnya, fakta integritas, dan terakhir melampirkan surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya. “Itu mekanisme yang harus ditempuh, agar dana desa selanjutnya bisa dicairkan,” bebernya.

Sebelumnya, mulai tahun 2015, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, khusunya Pasal 72 Ayat (4) yang menerangkan desa mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Dari informasi yang diperoleh BPMPD, setiap desa akan mendapatkan kucuran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar, tergantung pada potensi jumlah penduduk dan luasan wilayah.

Sementara itu, Camat Parung, Daswara Sulanjana mengaku pesimis DD tahap II bisa dicairkan, selain keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Ia khawatir jika DD tahap II cair, itu tidak akan bisa terserap dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi. “Sampai hari ini saja masih banyak desa yang belum menyelesaikan LPJ, jadi dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi, kami pesimis DD itu bisa terserap,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, lambatnya pencairan DD tahap II karena masih banyak kepala desa yang belum mengerti dalam membuat LPJ DD tahap I.

Saat ini, kata Tika, 1.460 aparatur desa dan kecamatan di Kabupaten Bogor sedang dalam masa pelatihan yang berakhir pada Desember 2015 di Bandung. Hal ini sebagai upaya pemantapan dalam penggunaanDD pada 2016 mendatang. “Kami terus upayakan kok supaya mereka lebih paham dalam penggunaan dana desa ini,” kata Tika.

Tika menambahkan, untuk DD pada tahun 2015 ini nominalnya bermacam-macam karena mengacu pada luas wilayah dan masyarakat setempat. “Nah, kalau tahun 2016, itu naik hingga 100 persen ataua Rp 564 juta untuk setiap desa. Ditambah jadinya,” pungkas Tika. (*)

============================================================
============================================================
============================================================