Foto : antara
Foto : antara

JAKARTA, TODAY — Kement­erian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana desa senilai Rp 19,76 triliun kepada 308 Kabupaten/Kota per 16 Desember 2015, dari pagu Rp 20,76 triliun.

Direktorat Jenderal Perim­bangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan men­catat, masih terdapat 109 Ka­bupaten masih belum meny­alurkan seluruh dana desa ke rekening kas desa (RKD).

Terdapat 102 Kabupaten yang telah menyalurkan seba­gian dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD), dan tujuh daerah yang belum menyalurkan sama sekali pada tahap I. Sedang­kan pada tahap II ada 160 daerah yang hanya menyalurkan seba­gian dana desa, tiga daerah sama sekali belum menyalurkan.

Sementara total daerah yang menyalurkan keseluru­han dana desa pun juga men­galami penurunan pada tahap II sebesar 30 persen. Pada ta­hap I, terdapat 261 daerah yang telah menyalurkan keseluruhan dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) den­gan total nilai penyaluran dana sebesar Rp 5,7 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) Boediarso Teguh Widodo men­gatakan, Kemenkeu terpaksa menunda sebagian penyaluran dana desa pada tahap ketiga. Penundaan ini lantaran masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi peny­aluran dana desa tahap satu dan dua.

Apabila sampai dengan akhir De­sember kabupaten/Kota tidak menyal­urkan Sisa Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) tidak menyampaikan per­syaratan penyaluran maka sisa dana desa tersebut tidak dapat disalurkan dan menjadi Sisa anggaran Lebih dalam APBN. Hal tersebut sesuai dengan Per­aturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015.

“Bila sampai akhir tahun anggaran, desa tidak melaporkan penyaluran ke­pada Kabupaten, Dana Desa yang su­dah di RKUD tidak disalurkan ke RKD maka akan menjadi sisa Dana Desa yang dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” kata Boediarso, dalam jumpa pers, Jumat (18/12/2015).

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Bercermin dari masalah banyaknya dana yang mengendap di bank daerah, Pemerintah pun, tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika Pemer­intah Daerah belum juga melaporkan penyaluran dana desa hingga 18 Desem­ber mendatang. “Masih ada beberapa daerah yang belum mengirimkan lapo­ran. Ini kita kasih batas waktu hingga besok, 18 Desember. Sampai besok malam kita tunggu, atau kita kasih sank­si penundaan,” jelasnya.

Menurut Boediarso, pelaporan dari daerah ini amat sangat penting untuk menilai penyerapan anggaran dana desa di setiap daerah di Indonesia. Pemerintah dapat menilai efektifitas dari penyerapan anggaran dana desa berdasarkan laporan ini.

Di Kabupaten Bogor, sebanyak 114 desa belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran belum menyerah­kan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai mekanisme pencairan tahap berikutnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Ma­syarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana men­gatakan, pencairan DD mulai tahap I, II dan III harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2015. Salah satunya yakni pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.

“Kalau laporan pertanggung jawa­ban tahap I belum diserahkan, mana mungkin dana desa tahap II bisa dicair­kan. Dan ini yang sekarang kita hadapi, sebab 114 desa belum menyerahkan LPJ,” ujar Deni, pekan kemarin.

Menurutnya, pencairan DD tahap II sebesar 40 persen penting untuk ke­majuan masing-masing desa itu sendiri. Karena alokasi anggaran yang bersum­ber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk pembangunan desa. “Kita sudah beru­saha supaya 114 Desa segera menyerah­kan LPJ DD tahap I, agar tidak ada desa yang tidak menerima tahap berikut­nya,” ungkapnya.

Sementara syarat yang harus di­penuhi Pemerintah Desa (Pemdes) an­tara lain, APB Desa tahun berkenaan, Fotocopy KTP kepala desa dan benda­hara di masing-masing desa. Fotocopy rekening kas desa dan surat pernyataan tanggung jawab dari Kades.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Kwitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintandatangani ben­dahara desa yang diketahui oleh sang Kades, selanjutnya, pakta integritas, dan terakhir melampirkan surat per­tanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya. “Itu mekanisme yang harus ditempuh, agar dana desa selanjutnya bisa dicairkan,” bebernya.

Sebelumnya, mulai tahun 2015, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 72 Ayat (4) yang menerangkan desa mendapat sumber dana paling se­dikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Dari informasi yang diperoleh BPMPD, setiap desa akan mendapatkan kucuran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar, tergantung pada potensi jum­lah penduduk dan luasan wilayah.

Soal ini, Kepala Bidang Kekay­aan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, lambatnya pencairan DD tahap II karena masih banyak kepala desa yang belum menger­ti dalam membuat LPJ DD tahap I.

Saat ini, kata Tika, 1.460 aparatur desa dan kecamatan di Kabupaten Bo­gor sedang dalam masa pelatihan yang berakhir pada Desember 2015 di Band­ung. Hal ini sebagai upaya pemantapan dalam penggunaanDD pada 2016 men­datang. “Kami terus upayakan kok su­paya mereka lebih paham dalam peng­gunaan dana desa ini,” kata Tika.

Tika menambahkan, untuk DD pada tahun 2015 ini nominalnya bermacam-macam karena mengacu pada luas wilayah dan masyarakat setempat. “Nah, kalau tahun 2016, itu naik hingga 100 persen ataua Rp 564 juta untuk setiap desa. Ditambah jadinya,” pungkas Tika.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================