dana-desaSedikitnya 114 desa di Kabupaten Bogor terancam tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai mekanisme pencairan tahap berikutnya.

Oleh :Rishad Noviansyah
[email protected]

Kepala Badan Pember­dayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengatakan, pencairan DD mulai tahap I, II dan III harus melalui me­kanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2015. Salah satunya yakni pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.

“Kalau laporan pertanggung­jawaban tahap I belum diserahkan, mana mungkin dana desa tahap II bisa dicairkan. Dan ini yang seka­rang kita hadapi, sebab 114 desa be­lum menyerahkan LPJ,” ujar Deni.

Menurutnya, pencairan DD ta­hap II sebesar 40 persen penting untuk kemajuan masing-masing desa itu sendiri. Karena alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk pembangunan desa.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

“Kita sudah berusaha supaya 114 Desa segera menyerahkan LPJ DD tahap I, agar tidak ada desa yang tidak menerima tahap beri­kutnya,” ungkapnya.

Sementara syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Desa (Pem­des) antara lain, APB Desa tahun berkenaan, Fotocopy KTP kepala desa dan bendahara di masing-ma­sing desa. Fotocopy rekening kas desa dan surat pernyataan tang­gung jawab dari Kades.

Kwitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintan­datangani bendahara desa yang diketahui oleh sang kades, selan­jutnya, fakta integritas, dan tera­khir melampirkan surat pertang­gungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya.

“Itu mekanisme yang harus ditempuh, agar dana desa selanjut­nya bisa dicairkan,” bebernya.

Sebelumnya, mulai tahun 2015, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN. Hal ini sesuai den­gan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Dalam regulasi tersebut, khu­sunya Pasal 72 Ayat (4) yang men­erangkan desa mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khu­sus (DAK).

Dari informasi yang diperoleh BPMPD setiap desa akan mendapat­kan kucuran anggaran berkisar an­tara Rp 800 juta hingga Rp 1,4 mili­ar, tergantung pada potensi jumlah penduduk dan luasan wilayah.

Sementara itu, Camat Parung, Daswara Sulanjana mengaku pesi­mis DD tahap II bisa dicairkan, selain keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), ia khawatir jika DD tahap II cair, itu tidak akan bisa terserap dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi.

“Sampai hari ini saja masih banyak desa yang belum menyele­saikan LPJ, jadi dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi, kami pesi­mis DD itu bisa cair dan terserap,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================