Sedikitnya 114 desa di Kabupaten Bogor terancam tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai mekanisme pencairan tahap berikutnya.
Oleh :Rishad Noviansyah
[email protected]
Kepala Badan PemberÂdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengatakan, pencairan DD mulai tahap I, II dan III harus melalui meÂkanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2015. Salah satunya yakni pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.
“Kalau laporan pertanggungÂjawaban tahap I belum diserahkan, mana mungkin dana desa tahap II bisa dicairkan. Dan ini yang sekaÂrang kita hadapi, sebab 114 desa beÂlum menyerahkan LPJ,†ujar Deni.
Menurutnya, pencairan DD taÂhap II sebesar 40 persen penting untuk kemajuan masing-masing desa itu sendiri. Karena alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk pembangunan desa.
“Kita sudah berusaha supaya 114 Desa segera menyerahkan LPJ DD tahap I, agar tidak ada desa yang tidak menerima tahap beriÂkutnya,†ungkapnya.
Sementara syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Desa (PemÂdes) antara lain, APB Desa tahun berkenaan, Fotocopy KTP kepala desa dan bendahara di masing-maÂsing desa. Fotocopy rekening kas desa dan surat pernyataan tangÂgung jawab dari Kades.
Kwitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintanÂdatangani bendahara desa yang diketahui oleh sang kades, selanÂjutnya, fakta integritas, dan teraÂkhir melampirkan surat pertangÂgungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya.
“Itu mekanisme yang harus ditempuh, agar dana desa selanjutÂnya bisa dicairkan,†bebernya.
Sebelumnya, mulai tahun 2015, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN. Hal ini sesuai denÂgan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, khuÂsunya Pasal 72 Ayat (4) yang menÂerangkan desa mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khuÂsus (DAK).
Dari informasi yang diperoleh BPMPD setiap desa akan mendapatÂkan kucuran anggaran berkisar anÂtara Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliÂar, tergantung pada potensi jumlah penduduk dan luasan wilayah.
Sementara itu, Camat Parung, Daswara Sulanjana mengaku pesiÂmis DD tahap II bisa dicairkan, selain keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), ia khawatir jika DD tahap II cair, itu tidak akan bisa terserap dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi.
“Sampai hari ini saja masih banyak desa yang belum menyeleÂsaikan LPJ, jadi dengan sisa waktu satu setengah bulan lagi, kami pesiÂmis DD itu bisa cair dan terserap,†tandasnya. (*)