Munggahan-NetBOGOR TODAY – Seluruh pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) ten­gah mengalami kegembiraan pasalnya jasa produksi pada perusahaan sudah dibagikan ke seluruh pegawai, kemarin. Hal tersebut tertera pada Keputusan Direksi PD PPJ Kota Bogor No­mor: 900/KEP.111- PDPPJ/2016 Tentang Jasa Produksi PDPPJ Tahun 2015.

Berdasarkan Peraturan Dae­rah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pak­uan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan laba bersih PD PPJ untuk jasa produksi adalah 10 %.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Dijelaskan pula pada Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Peru­sahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (8) bahwa pemberian jasa produksi kepada Direksi, Badan Pengawas dan pegawai besa­rannya ditetapkan oleh Direksi PDPPJ dengan pertimbangan Badan Pengawas.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Jasa produksi PD PPJ tahun anggaran 2015 keseluruhan ber­jumlah Rp.232.204.174 diband­ingkan dengan jasa produksi tahun anggaran 2014, jasa produksi tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 125.5 %.

============================================================
============================================================
============================================================