Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
ADA kecemasa baru di balik program tax amnesty (pengampunan pajak) yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo memperkirakan dana repatrias dari program tax amnesty bisa picu inflasi.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pemerÂintah untuk memastikan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesÂty) bisa disalurkan sebagai kredit produktif sektor riil, tidak hanya ke produk investasi perbankan. PasalÂnya jika mengendap di perbankan, dana itu malah bisa menjadi beban bagi perekonomian.
“Kalau dana repatriasi hanya mengendap di perbankan itu tiÂdak optimal dan malah itu akan membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat tidak berlebihan,†tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/7/2016).
Agus mengatakan, berlebihÂnya dana di masyarakat bisa meÂnimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perÂekonomian domestik. Oleh kareÂnanya, mantan Menteri Keuangan berharap pemerintah memastikan industri nasional siap menerima dana repatriasi.
Lebih lanjut, Agus mengapresiaÂsi upaya pemerintah dalam mensoÂsialisasikan program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 tersebut. “Saya menyambut baik bahwa sosialisasi untuk penjelasan program pengamÂpunan pajak dilakukan dengan sanÂgat baik oleh pemerintah. Bahkan, Presiden ( Joko Widodo) memimpin sendiri sosialisasi itu,†ujarnya