JAKARTA TODAY – Komisi Informasi Publik (KIP) mengingatkan bila data penderita corona terlarang dibuka ke publik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan.

“Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi,” kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini,” sambung Arief.

Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945. Yaitu:

============================================================
============================================================
============================================================