facebook-logoJAKARTA, TODAY—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai perang statement para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di media massa maupun media sosial, tidak masalah. Asalkan perdebatan itu tidak melanggar aturan kampanye.

“Kampanye melalui media sosial itu adalah salah satu kampanye yang diatur dalam peraturan KPU, boleh. Nanti akunnya-tapi harus dilaporkan ke KPU DKI-substansi materinya kalau ada laporan yang dinilai melanggar ketentuan pemilu akan ditindaklanjuti,” terang Ketua Bawaslu DKI Nimah Susanti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

“Jadi kita imbau masyarakat kalau merasa tidak sesuai peraturan, ada dugaan pelanggaran silakan laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Semua punya hak, Bawaslu nggak boleh menolak laporan,” tambahnya.

Laporan masyarakat terkait pemilu ini akan ditangani oleh Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakumdu). Di Sentra Gakumdu akan diputuskan ada tidaknya pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana dalam laporan yang diterima.

“Nanti semua laporan yang masuk ke Bawaslu DKI Jakarta akan ditangani melalui sentra Gakumdu. Nanti di situ akan ditentukan apakah ini termasuk pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi atau itu bukan pelanggaran,” tuturnya.

Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan proses penanganan pelanggaran pidana dilakukan dalam kurun waktu 5 hari. “Nanti itu dalam konteks penanganannya di Bawaslu DKI Jakarta. Maksudnya kalau sudah pengamanan di situ sudah ada kepolisian, pasti ada kejaksaan. Semua mengikuti aturan main yang ada di UU itu untuk penanganan pelanggaran, untuk pelanggaran pemilu ya. Kalau di luar ketentuan pelanggaran pemilu ya bukan dengan waktu yang ditentukan UU,” terang Nimah.

“Kalau kategori pelanggaran pemilu nanti ketentuan pidananya ada di UU 10 tahun 2016, terkait dengan prosedurnya itu ada di ketentuan KPU. Kalau pertanyaannya pelanggaran apa misalnya melakukan kampanye di luar jadwal, politik uang, kampanye-kampanye yang menghasut. Itu salah satu larangan-larangan yang diatur dalam ketentuan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Hingga saat ini Bawaslu telah menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam Pilgub DKI. “Sudah ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada kita, cuma laporannya dicabut,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengadukan sebuah akun Facebook ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat menyusul tuduhan bahwa PDIP menerima mahar Rp 10 triliun dari Basuki T Purnama (Ahok) terkait pencalonan gubernur DKI, yang ditulis akun Facebook tersebut.

“Tadi kita sudah ketemu Kapolda Pak M Iriawan didampingi Dirkrimsus, Dirintel dan Dirkrimum. Kita melaporkam terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online ‘Suara Nasional’ yang isi beritanya dengan judul ‘Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP 10 Triliun’,” jelas Trimedya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Trimedya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka. Sehingga, timnya memutuskan untuk
melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada hari Kamis lalu memutuskan supaya
orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Trimedya melanjutkan, pihaknya telah mengetahui siapa pemilik akun Facebook tersebut. Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya. “Dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari kita. Kita berkeyakinan dan kita sudah kaji bahwa ini melanggar UU ITE dan kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat memprosesnya supaya sama seperti kasus Obor Rakyat,” terang dia.

Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada DKI ini suhu politik semakin memanas. “Supaya orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI
sudah semakin panas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Ia menambahkan, timnya telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum dan Sekjen PDIP untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Ia juga berharap, dengan dilaporkannya ke polisi, akan menguak motif sebenarnya. “Karena di dalam PDIP semua calon-calon yang direkomendasikan tidak ada meminta uang bahkan ada beberapa daerah yang elektabilitas calonnya kuat, DPP partai memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka. Apalagi dalam berita ini kan angkanya fantastis Rp 10 triliun,” paparnya.

“Kita berkeyakinan Polda Metro cukup canggih cybernya, mungkin bisa mengejar pelaku dan motifnya. Termasuk kalau kita lihat judulnya ‘wow ada menteri yang bocorkan mahar’ itu siapa yang disampaikan orang bernama Hanibal itu,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya melampirkan bukti-bukti terkait pelaporan tersebut. “Ada berita online dan capture-capturenya Hanibal Wijayanta,” ujar Sirra.

Sirra berharap, dengan ditangkapnya pelaku akan menguak siapa menteri yang membocorkan soal mahar tersebut. “Di beritanya ini sumber dari seorang menteri maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa. Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik urnalistik harus mengkroscek baik ke Ahok maupun ke partai apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong royong,” tambah Sirra.

Atas hal itu, Trimedya yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================