Oleh : ADILLA PRASETYO WIBOWO
[email protected]
Proses revitalisasi Komplek Gelanggang Olahraga (GOR) dan Stadion Pajajaran yang berlokasi di JaÂlan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor yang direncakanan mulai berjalan pertangahan tahun ini dipastikan gagal terealisasi.
Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kota Bogor, Adi Novan mengatakan bahwa batalnya renovasi komplek GOR kebanggaan masyarakat Kota Bogor tersebut disebabÂkan gagalnya Pemkot Bogor mendapatkan kuucuran dana bantuan revitalisasi dari PemÂprov Jabar sebesar Rp 5 miliar. “Rencana di tahun ini dipastiÂkan batal,†katanya singkat.
Lebih lanjut Adi Novan meÂmaparkan bahwa kegagalan tersebut disebabkan masih beÂlum rampungnya proses penyuÂsunan Detail Engineering Design (DED) yang tengah disusun oleh Pemkot Bogor. Sehingga maÂsyarakat dan insan olahraga Kota Hujan kembali menelan pil pahit.
“Kami akui kondisi GOR dan Stadion Pajajaran emmang sudah tidak sesuai standar dan musti direnovasi. Oleh sebab itu, DED yang disusun akan kami upayakan bisa selesai di tahun anggaran 2016. Sehingga tahun depan dana tersebut sudah bisa dicairkan dan pembangunan segera dilakukan,†ujarnya.
Lebih lanjut Adi Novan meÂmaparkan, rencananya dana bantuan senilai Rp5 miliar terseÂbut akan dialokasikan untuk perbaikan, diantaranya adalah tribun utara dan selatan, jogging track termasuk lapangan bola dan saluran air di sekitarnya. “Kondisi GOR Pajajaran seperti ini pastinya akan mengalami penurunan sewa,†singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) BoÂgor Ade Sarip Hidayat memÂbenarkan banyaknya kasus dana bantuan di Kota Bogor, baik bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat yang tidak bisa diserap dikarenakan belum memiliki DED.
“Memang masih banyak yang belum terealisasikan, misalnya seperti dana bantuan untuk GOR Pajajaran, Jembatan Sempur, Jembatan Situ Duit, perlintasan kereta api dan lainÂnya,†paparnya.
Maka dari itu, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkot Bogor untuk segera menuntaskan penyusuÂnan DED yang masih tertunda, kemudian dianggarkan, setelah itu baru diajukan kepada PemÂprov maupun Pemerintah Pusat. “Seharusnya penyusuÂnan dan pengajuan DED sesuai dengan aturan yang ada, seÂhingga dana bisa dicairkan denÂgan lancar,†tutupnya. (*)