HL---Adil

Oleh : ADILLA PRASETYO WIBOWO
[email protected]

Proses revitalisasi Komplek Gelanggang Olahraga (GOR) dan Stadion Pajajaran yang berlokasi di Ja­lan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor yang direncakanan mulai berjalan pertangahan tahun ini dipastikan gagal terealisasi.

Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kota Bogor, Adi Novan mengatakan bahwa batalnya renovasi komplek GOR kebanggaan masyarakat Kota Bogor tersebut disebab­kan gagalnya Pemkot Bogor mendapatkan kuucuran dana bantuan revitalisasi dari Pem­prov Jabar sebesar Rp 5 miliar. “Rencana di tahun ini dipasti­kan batal,” katanya singkat.

Lebih lanjut Adi Novan me­maparkan bahwa kegagalan tersebut disebabkan masih be­lum rampungnya proses penyu­sunan Detail Engineering Design (DED) yang tengah disusun oleh Pemkot Bogor. Sehingga ma­syarakat dan insan olahraga Kota Hujan kembali menelan pil pahit.

BACA JUGA :  Marc Marquez Tertajuh di Circuit of The Americas

“Kami akui kondisi GOR dan Stadion Pajajaran emmang sudah tidak sesuai standar dan musti direnovasi. Oleh sebab itu, DED yang disusun akan kami upayakan bisa selesai di tahun anggaran 2016. Sehingga tahun depan dana tersebut sudah bisa dicairkan dan pembangunan segera dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Adi Novan me­maparkan, rencananya dana bantuan senilai Rp5 miliar terse­but akan dialokasikan untuk perbaikan, diantaranya adalah tribun utara dan selatan, jogging track termasuk lapangan bola dan saluran air di sekitarnya. “Kondisi GOR Pajajaran seperti ini pastinya akan mengalami penurunan sewa,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bo­gor Ade Sarip Hidayat mem­benarkan banyaknya kasus dana bantuan di Kota Bogor, baik bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat yang tidak bisa diserap dikarenakan belum memiliki DED.

BACA JUGA :  Erik Ten Hag Tinggalkan Konferensi Pers Usai Laga Bournemouth vs MU

“Memang masih banyak yang belum terealisasikan, misalnya seperti dana bantuan untuk GOR Pajajaran, Jembatan Sempur, Jembatan Situ Duit, perlintasan kereta api dan lain­nya,” paparnya.

Maka dari itu, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkot Bogor untuk segera menuntaskan penyusu­nan DED yang masih tertunda, kemudian dianggarkan, setelah itu baru diajukan kepada Pem­prov maupun Pemerintah Pusat. “Seharusnya penyusu­nan dan pengajuan DED sesuai dengan aturan yang ada, se­hingga dana bisa dicairkan den­gan lancar,” tutupnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================