KENDARI TODAY – Demo mahasiswa menuntut agar kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO), Kendari, Randy dan Yusuf Kardawi segera diusut tuntas, di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/10/2019), berujung bentrok.

Massa melempari petugas pengamanan dengan batu dan kayu. Lemparan itu lalu dibalas dengan tembakan gas air mata dan semprotan dari mobil water cannon.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Saat demonstrasi ricuh itu, polisi menangkap tiga mahasiswa yang diduga sebagai provokator. Ketiganya berinisial AS (25), MRA (20) dan LMA (21).

“Infonnya benar. Ada (mahasiswa) yang diamankan, dengan inisial AS, LMA dan MRA,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (23/10/2019).

Menurut Harry, ketiganya dimankan karena diduga menjadi provokator dan melanggar sejumlah pasal.

“Betul (diduga provokator). Mereka melanggar pasal. Dugaan pasal yang dilanggar adalah : Pasal 170 ayat (1) kuhp subs pasal 351 ayat (1) kuhp dan pasal 214 ayat (1) KUHP subs pasal 212 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Ketiga pedemo yang diamankan adalah mahasiswa UHO. Ketiganya saat ini juga masih diamankan di Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan.

============================================================
============================================================
============================================================