bambangsISTILAH deponering diadopsi dari khasanah hukum Belanda yang bisa dimaknai sebagai hak Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

DEPONERING merupakan pelaksanaan asas opportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhati­kan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Badan – badan tersebut bisa meliputi lembaga eksekutif, legislatif maupun yudika­tif. Asas opportunitas ini merumus­kan, bahwa Penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang, sebagai pelaku tindak pidana, jika menurut pertimbangan akan merugikan ke­pentingan umum.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dasar hukum atas ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 35 huruf c UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang pada prinsipnya menegaskan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Jaksa Agung adalah mengesamp­ingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal di atas adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan ma­syarakat luas. Jadi bukan kepent­ingan orang per orang maupun golongan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan ketetapan ini di­perlukan analisis hukum yang rinci dan mendalam.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pada umumnya suatu perkara pidana bisa dihentikan karena tidak cukup alat bukti. Tetapi de­ponering yang ditetapkan oleh Jaksa Agung bukan karena tidak cukup alat bukti melainkan demi kepentingan umum, maka secara hukum deponering memang ti­dak menghilangkan perkara po­kok yang menjerat terdakwa. (*)

============================================================
============================================================
============================================================