lippo-4MENGAPA para pengembang besar Indonesia lebih suka memarkir dana Real Estate Investment Trust (REITS) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Singapura? Menurut para pengamat, penyebabnya adalah karena tingginya pajak pengalihan aset menggunakan DIRE.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

DENGAN alasan tingginya pajak tersebut, DIRE sulit tumbuh di Indo­nesia. Pengembang nasional pun belum tertarik menerbitkan DIRE. Malah para pengembang besar memilih mener­bitkan DIRE di Singapura seperti yang dilaku­kan Lippo Group.

Aturan tentang DIRE saat ini yaitu Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif, dinilai kurang mengakomodir ke­inginan pengembang menerbitkan DIRE. Uta­manya dari sisi pajak pembelian aset meng­gunakan DIRE.

“Mengapa pengembang RI belum tertarik menerbitkan DIRE? Salah satunya pajak. Ada catatan pajak pengalihan aset pakai dana DIRE dari pemilik gedung sampai 25% progresif rate dari pemilik bangunan ke SPC (Solicitors Prop­erty Center). Kan jadi nggak menarik. Padahal pengalihan aset biasa bukan DIRE hanya kena pajak 5%. Penjualnya pun perusahaan properti. Kenapa harus dibedakan?” ungkap pengamat properti Sentot Agus Priyanto ketika ditemui di Plaza Asia, Rabu (2/12/2015).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Selasa (1/12/2015) menyampaikan tengah membahas revisi pajak tersebut untuk menumbuhkan mi­nat pengembang menerbitkan DIRE di RI.

Sentot usul, paling tidak pajak bisa turun dari 25% menjadi 20%. “Turun jadi 20% saja su­dah menarik. Atau pengalihan aset pakai DIRE itu ngikut aturan pajak 5% seperti pengalihan aset biasa,” tambahnya.

Pajak, kata Sentot, membuat RI kurang menarik bagi pengembang properti untuk menerbitkan DIRE. “Pajak pengalihan aset pakai dana DIRE di Singapura hanya 17%. Kalau Indonesia seperti Singapura, dengan pertumbuhan gedung perkan­toran, mall, apartemen, pusat konvensi, bisa dibeli oleh SPC, sangat besar pajak yang bisa dihasilkan untuk pemerintah. Dengan catatan pajak turun dulu supaya tertarik menerbitkan DIRE,” katanya.

Sebab lanjutnya, dari segi dividen, dana DIRE sudah tidak kena pajak. “Dividen DIRE itu sudah bukan objek pajak. Ini sudah menarik. Tinggal pajak penjualan aset properti dari pemilik ke SPC saja yang belum menarik,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================