BOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat memberikan rekomendasi penangguhan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pedati dan Lawang Seketeng yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan, hasil musyawarah antara PKL dengan anggota dewan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, surat rekomendasi yang akan langsung diserahkannya itu berdasarkan putusan DPRD Kota Bogor.

“Kami (DPRD) akan mengeluarkan dan mengirimkan langsung surat (resmi) rekomendasi terkait penolakan relokasi PKL dan ditunda hingga akhir lebaran,” ucap Atang usai menggelar rapat bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Wakil Ketua II, Dadang Danubrata, Wakil Ketua III, Eka Wardhana dan Ketua Komisi II, Restu Kusuma, para PKL, Kadis KUKM Kota Bogor, Samson Purba, dan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (2/3/2020).

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, rapat bersama yang digelar itu untuk mempertemukan sekaligus menengahi antara PKL dan Pemkot Bogor melalui dinas terkait.

Namun, kata Jenal, berdasarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) 125, Perarturan Menteri (Permen) 41 dan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2019, termasuk Perda RT/RW, itu ada poin tahapan tentang pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL yang secara pelaksanaannya belum sepenuhnya dilakukan oleh dinas terkait sesuai dengan tiga konsideran hukum yang didapatnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

“Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012. Siapa tim ini, salahsatu unsurnya adalah PKL. Dan  ketika ditanya kepada pedagang, ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca,” kata politisi Gerindra itu.

============================================================
============================================================
============================================================