Untitled-15KOMISI A DPRD Kota Bogor membidik pelaksanaan proyek pembangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan Lippo Plaza Dua dan Rumah Sakit spesialis Siloam. Proyek ini digarap PT Giri Mulya Perkasa, selaku kontraktor bangunan tersebut.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan akan mem­pertanyakan payung hu­kum terkait revisi bangu­nan mal tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Muta­qin, mengatakan, akan mempertanya­kan addendum, perizinan dan peman­faatan bangunan itu. Pihaknya juga akan mempertanyakan payung hukum jika ada rumah sakit yang berdekatan. Ia juga mengaku, ingin tahu proses-proses perizinan yang telah dilakukan oleh PT Giri Mulya Perkasa terkait.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

“Selain mempertanyakan adden­dum, kami juga ingin paham rekayasa lalu lintas antara rumah sakit dan mall dalam satu gedung,” kata dia.

Politikus Gerindra itu juga membe­berkan, di dalam Perda Kota Bogor No­mor 7 tahun 2006, tentang Bangunan Gedung, dijelaskan ada kajian teknis didalamnya. Ia menegaskan, seharusnya investor memperhatikan izinnya terlebih dahulu, nantinya jika ada kajian teknis yang dilakukan SKPD terkait, yang dirugi­kan investor itu sendiri, jika mereka mel­akukan merubah, menambah dan men­gurangi suatu bangunan tanpa ada izin.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

“Investor harusnya jalani saja pros­es perizinan, toh pembangunan itu kan tidak terburu-buru. Daripada sudah dibangun nanti dibongkar kembali, yang rugi kan investornya juga,” ung­kapnya, kepada BOGOR TODAY. (*)

============================================================
============================================================
============================================================