Untitled-2DPRD Kota Bogor dinilai tidak paham dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalanya, sebanyak 39 anggota belum menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Praktisi hukum Universitas Pakuan, Muha­mad Mihradi mengungkap­kan, penyebab jajaran legilatif yang belum me­nyerahkan LHPKN harus segera dilacak. Karena ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam UU 28 Tahun 1999,Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Sebagai penyelenggara negara harus secepatnya melaporkan hasil kekayaan ke Komisi Pemberantas Ko­rupsi (KPK), ini menjadi sarana kon­trol bagi pemerintah dan masyara­kat. KPK dan Pemkot Bogor harus pro-aktif dalam hal ini, ini merupak­an tugas bersama,” jelasnya,” saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

Dosen Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan, banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang baru mungkin menjadi penyebab­nya, mungkin mereka tidak tahu mekanisme menyampaikan harta kekayaannya seperti apa.

Ia menegaskan, hal ini harus dis­osialisasikan terus menerus apa pe­nyebab dari 39 anggota DPRD Kota Bogor belum menyampaikan LHKPN ke KPK. “Harus dilacak apa yang menjadi kendala para anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LH­KPN,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, men­gaku akan melayangkan surat kepa­da BUMD di Kota Bogor untuk segera mem­berikan LHKPN.

BACA JUGA :  Simak Ini, Makanan Vegetarian yang Bisa Jadi Pengganti Asupan Ikan

Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi Kota Bogor tidak taat pada aturan, karena kewajiaban menyampaikan LHKPN tertuang sesuai Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Ini adalah aturan jadi harus di­lakukan, kami menggunakan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jangan jadi pertanyaan banyak orang dan sudah diungkap setingkat KPK dan BPKP. Segeralah kami tindak lanjuti, su­paya tidak menjadikan Kota Bogor tidak taat aturan,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================