DPRD Kota Bogor dinilai tidak paham dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalanya, sebanyak 39 anggota belum menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Praktisi hukum Universitas Pakuan, MuhaÂmad Mihradi mengungkapÂkan, penyebab jajaran legilatif yang belum meÂnyerahkan LHPKN harus segera dilacak. Karena ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam UU 28 Tahun 1999,Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Sebagai penyelenggara negara harus secepatnya melaporkan hasil kekayaan ke Komisi Pemberantas KoÂrupsi (KPK), ini menjadi sarana konÂtrol bagi pemerintah dan masyaraÂkat. KPK dan Pemkot Bogor harus pro-aktif dalam hal ini, ini merupakÂan tugas bersama,†jelasnya,†saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Dosen Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan, banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang baru mungkin menjadi penyebabÂnya, mungkin mereka tidak tahu mekanisme menyampaikan harta kekayaannya seperti apa.
Ia menegaskan, hal ini harus disÂosialisasikan terus menerus apa peÂnyebab dari 39 anggota DPRD Kota Bogor belum menyampaikan LHKPN ke KPK. “Harus dilacak apa yang menjadi kendala para anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LHÂKPN,†bebernya.
Sementara itu, Sekretaris daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menÂgaku akan melayangkan surat kepaÂda BUMD di Kota Bogor untuk segera memÂberikan LHKPN.
Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi Kota Bogor tidak taat pada aturan, karena kewajiaban menyampaikan LHKPN tertuang sesuai Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Ini adalah aturan jadi harus diÂlakukan, kami menggunakan AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jangan jadi pertanyaan banyak orang dan sudah diungkap setingkat KPK dan BPKP. Segeralah kami tindak lanjuti, suÂpaya tidak menjadikan Kota Bogor tidak taat aturan,†pungkasnya. (*)