BOGOR, TODAY – DPRD KaÂbupaten Bogor terus mengÂgodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Layanan Kesehatan Kelas III untuk empat RSUD.
Panitia Khusus (Pansus) Tarif RSUD masih memÂpertimbangkan masyaraÂkat tidak mampu sebelum mengatur tarif layanan kesÂehatan dalam Peraturan DaeÂrah (Perda).
“Ya kami masih menimÂbang-nimbang. Jangan samÂpai kenaikan tarif ini malah membebankan masyarakat kurang mampu. Kami juga tidak ingin tarif RSUD lebÂih mahal dari rumah sakit swasta,†ujar Ketua Pansus, Egi Gunadhi Wibhawa, Senin (2/11/2015).
Selain itu, Pansus juga menunggu kajian akademis besaran kenaikan tarif ini. “Kajian akademis diperlukan supaya masyarakat juga lebih paham. Karena kenaikan ini untuk menggiring masyaraÂkat mendaftar BPJS KesehatÂan,†kata dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, penyeÂsuaian tarif ini hanya berlaku pada pasien yang belum meÂmiliki Badan Pelayanan JamiÂnan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Berlakunya juga hanya saat pendaftaran saja. Pasien yang sudah memiliki BPJS juga tidak terdampak,†lanÂjutnya.
Dirinya memberi sedikit gambaran, jika tarif di RSUD Cibinong Rp 25 ribu dan RSUD Leuwiliang masih Rp 15 ribu, maka yang mengalÂami kenaikan adalah RSUD Leuwiliang.
“Intinya sih hanya penyeÂsuaian. Untuk nominal pastiÂnya, nanti setelah kita bahas di pansus,†lanjut Egi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (SetÂda) Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengungkapkan, perda yang kini berlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganÂti dengan perda baru yang dibuat.
“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya mengatur masing-maÂsing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua kelas di SUD LeuwilÂiang. Kemudian Perda 12 TaÂhun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda nomor 3 Tahun 2012 itu cuma untuk Ciawi,†kata Ade.
(Rishad Noviansyah)