CIBINONG, TODAY – Beng­kaknya belanja tidak langsung yang mencapai sekitar Rp 2,7 triliun pada APBD 2016, me­munculkan wacana peramp­ingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini diang­gap terlalu gemuk hingga men­gabaikan kepentingan publik.

Wakil Ketua DPRD Kabu­paten Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, salah satu cara menghemat anggaran, dengan mengurangi atau mer­ampingkan SKPD. Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) misalnya. Sejak keca­matan ditetapkan mmenjadi SKPD, tugas DTBP pun kian minimalis.

“Itu salah satu cara. Dulu kan fungsing tata bangunan dan pemukinan ada di Dinas Cipta Karya (DCK), merger bersama bidang kebersihan, pertamanan dan pengawasan bangunan. Dulu dipisahkan karena tupoksinya terlalu leb­ar,” kata Iwan saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).

Menurutnya, saat ini ke­adaanya berbeda. DTBP kini hanya bertugas melakukan pengawasan dan melak­sanakan program Rumah TIdak Layak Huni (RTLH). Politisi Gerindra ini menilai, pemisahan atau peleburan merupakan hal biasa dalam sistem pemerintahan.

“Ya, karena demi efekti­fitas dan efisiensi anggaran. Contohnya, Presiden Joko Widodo menggabungkan Ke­menterian Lingkungan Hid­up dan Kehutanan serta Ke­menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selama belasan tahun ter­pisah, berarti di daerah juga bisa,” katanya.

Terpisah, saat dikonfor­masi, Bupati Bogor, Nurhay­anti tidak setuju DTBP kem­bali dilikuidasi. Menurutnya, dengan pesatnya pembangu­nan di Bumi Tegar Beriman, baik yang didanai dengan APBD maupun swasta, harus ada yang mengawasi secara teknis.

“DTBP harus tetap ada. Mer­eka sebagai pengendali, meski bukan sebagai pengguna ang­garan dalam pembangunan gedung. Tapi mereka lah yang mengawasi kinerja konsultan dan pelaksana dari sisi teknis,” kata Nurhayanti.

Justru, Yanti berencana me­nambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawas bangunan. Pasalnya, luas wilayah Ka­bupaten Bogor yang teramat besar, memerlukan UPT yang lebih banyak.

“Supaya pengawasan lebih optimal dan tak ada lagi ban­gunan tak berizin,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================