Untitled-11USAI menyelesaikan Perda Lingkungan Hidup, Perda Garis Sempadan dan Perda Pengelolaan Arsip, kini DPRD Kabupaten Bogor menyongsong penggarapan Raperda ASI dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembentukan Pa­nitia Khusus (Pan­sus) kedua raperda itu akan digelar pada Senin (4/4/2016) pekan depan di Ru­ang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor.

Sekretaris DPRD, Nuradi menjelaskan, dua raperda itu diajukan dari Dinas Kes­ehatan yang berkasnya telah masuk sejak awal tahun 2016.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Ya sudah masuk berkas­nya. Senin pekan depan ada bamus dan pansusnya diben­tuk disana,” kata Nuradi ke­pada Bogor Today.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana menjelas­kan, pengajuan Perda ASI se­bagai upaya menekan angka gizi buruk di Bumi Tegar Beri­man.

“Dalam draft-nya, nanti se­tiap pusat perbelanjaan mod­ern dan perkantoran hrus me­miliki pojok ASI. Selain itu, diatur juga mengenai kewa­jiban ibu memberi ASI eksklu­sif pada anak berusia 0-1.000 hari,” kata Camalia.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Untuk Perda KTR, Camalia menjelaskan, yang diterapkan di Bumi Tegar Beriman tidak seperti Kota Bogor dengan melarang merokok ditempat umum, namun juga menolak pajak dan iklan rokok.

“Tidak seperti di Kota Bo­gor. Rencananya, nanti men­gatur pengadaan tempat khu­sus bagi perokok. Tapi kalau pajak, sepertinya tetap diam­bil. Lebih ke pengisolasian perokok saja,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================