Dua hari lagi kontrak proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 habis. Proyek garapan PT Idee Murni Pratama ini dipastikan gagal mencapai targetlantaran proyek jalan yang menghubungkan Parung Banteng menuju Bendungan Katulampa, baru mencapai 45 persen dalam pembangunan fisik.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembanÂgunan jalan ReÂgional Ring Road (R3) seksi tiga, Nana Yudiana, mengatakan, proyek R3 seksi 3 sampai sekarang baru 400 meter yang seharusnya 1,4 km. Ia menegaskan, kontrakÂtor proyek jalan R3 seksi 3, akan menerima hukuman sesÂuai dengan peraturan yang berlaku. “kontraktor akan kena penalti Rp 800 juta, atau 5 persen dari total anggaran proyek Rp 16, 6 miliar. Sanksi ini dijatuhkan lantaran pengerÂjaannya tidak sesuai kontrak dan nantinya uang itu akan masuk ke kas daerah,†ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menekankan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, untuk beÂrani bertindak tegas dengan meÂmutus kontrak pada kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP). KeÂsalahan ini tidak hanya ada dikonÂtraktornya saja, tetapi tim konsulÂtan dan tim pengawasan yang lalai dalam mengawasi pembangunan R3 seksi 3.
“Bagian perencanaan juga harus dipertanyakan, kenapa proyek besar seperti ini terus menuai masalah. Dari pembeÂbasan lahan sampai diproses pembangunannya,†bebernya.
“DBMSDA harus berani bertindak dalam masalah ini, jangan sampai tidak ada sankÂsi bagi yang lalai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPK (PeÂjabat pe-megang Komitmen) harus bertanggungjawab juga. Kenapa bisa molor dan jauh dari target?†tambahnya.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. DisebutÂkan, untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibenaÂrkan, apabila: Kebutu-han baÂrang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperÂbaiki kelalaiannya, penyedia diyakini tidak mampu menyÂelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa beraÂkhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyÂelesaikan pekerjaan setelah diÂberi waktu 50 hari kalender.
Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan meÂlalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara terÂtulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksaÂnaan pekerjaan oleh karena kelÂalaian penyedia.
Kemudian, jika merujuk pada Peraturan Menteri PU No. 07/ PRT/M/2011, disebutkan, bahwa pemutusan kontrak dapat diÂlakukan sepihak, baik oleh piÂhak penyedia atau pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitaÂhuan tertulis, jadi tidak harus melalui penga-dilan berdasarÂkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum PerÂdata. Hal-hal yang dapat menÂjadi dasar pemutusan kontrak adalah: Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewaÂjibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka wakÂtu yang telah ditetapkan. PenyeÂdia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelakÂsanaan pekerjaan. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercanÂtum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas PeÂkerjaan. Penyedia berada dalam keadaan pailit.