R3Dua hari lagi kontrak proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 habis. Proyek garapan PT Idee Murni Pratama ini dipastikan gagal mencapai targetlantaran proyek jalan yang menghubungkan Parung Banteng menuju Bendungan Katulampa, baru mencapai 45 persen dalam pembangunan fisik.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pemban­gunan jalan Re­gional Ring Road (R3) seksi tiga, Nana Yudiana, mengatakan, proyek R3 seksi 3 sampai sekarang baru 400 meter yang seharusnya 1,4 km. Ia menegaskan, kontrak­tor proyek jalan R3 seksi 3, akan menerima hukuman ses­uai dengan peraturan yang berlaku. “kontraktor akan kena penalti Rp 800 juta, atau 5 persen dari total anggaran proyek Rp 16, 6 miliar. Sanksi ini dijatuhkan lantaran penger­jaannya tidak sesuai kontrak dan nantinya uang itu akan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menekankan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, untuk be­rani bertindak tegas dengan me­mutus kontrak pada kontraktor PT Idee Murni Pratama (IMP). Ke­salahan ini tidak hanya ada dikon­traktornya saja, tetapi tim konsul­tan dan tim pengawasan yang lalai dalam mengawasi pembangunan R3 seksi 3.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Bagian perencanaan juga harus dipertanyakan, kenapa proyek besar seperti ini terus menuai masalah. Dari pembe­basan lahan sampai diproses pembangunannya,” bebernya.

“DBMSDA harus berani bertindak dalam masalah ini, jangan sampai tidak ada sank­si bagi yang lalai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPK (Pe­jabat pe-megang Komitmen) harus bertanggungjawab juga. Kenapa bisa molor dan jauh dari target?” tambahnya.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Disebut­kan, untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibena­rkan, apabila: Kebutu-han ba­rang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memper­baiki kelalaiannya, penyedia diyakini tidak mampu meny­elesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa bera­khirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat meny­elesaikan pekerjaan setelah di­beri waktu 50 hari kalender.

Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan me­lalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara ter­tulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksa­naan pekerjaan oleh karena kel­alaian penyedia.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Kemudian, jika merujuk pada Peraturan Menteri PU No. 07/ PRT/M/2011, disebutkan, bahwa pemutusan kontrak dapat di­lakukan sepihak, baik oleh pi­hak penyedia atau pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberita­huan tertulis, jadi tidak harus melalui penga-dilan berdasar­kan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Per­data. Hal-hal yang dapat men­jadi dasar pemutusan kontrak adalah: Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewa­jibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka wak­tu yang telah ditetapkan. Penye­dia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelak­sanaan pekerjaan. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercan­tum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pe­kerjaan. Penyedia berada dalam keadaan pailit.

============================================================
============================================================
============================================================