Untitled-8BUPATI Bogor, Nurhayanti dipermalukan atas tindakan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Sidang Paripurna Penetapan Raperda di Ruang Rapat Serba Guna Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Senin (28/3/2016).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sidang sebenarnya berjalan lancar-lancar saja. Namun, laporan para ketua panitia khusus (pansus) bahwa para Kepala SKPD jarang menampakkan batang hidung selama pembahasan hingga pe­nyelarasan raperda, membuat ruang sidang sedikit memanas.

Ketua Pansus Raperda Garis Sempadan, Junaedi Syamsudin misalnya, ia mengeluhkan ketika usulan yang berasal dari ekseku­tif, justru mereka juga yang seo­lah lepas tangan dan menyerah­kan semua ke legislatif dalam penggodokan raperda.

“Kami minta bupati mene­gur para Kepala SKPD itu. Mer­eka itu harus hadir mulai dari pembahasan, penyelarasan hingga disahkan jadi sebuah perda,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, jika ekse­kutif hanya mengirimkan orang sekelas staf atau kepala seksi, maka jadwal pembahasan raper­da bisa molor dan tidak selesai te­pat waktu atau sesuai dengan tata tertib DPRD, selama 14 hari kerja.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

“Kan kalau lengkap atau semuanya yang memiliki kapa­bilitas dalam SKPD masing-masing, pembahasan dalam 14 hari kerja bisa dengan mudah tercapai,” tukasnya.

Senada, Ketua Pansus Ra­perda Penyelenggaraan Ke­arsipan, Maryono pun men­gatakan hal serupa, ia meminta Nurhayanti bisa lebih menga­komodir para Kepala SKPD untuk mengikuti pembahasan-pembahasan dalam raperda.

“Harus dilakukan. Karena bisa melangkahi tata tertib. Bu­pati harus mengambil langkah tegas,” cetus Maryono.

Sementara Bupati Bogor, Nurhayanti ‘menyentil’ Sekretar­is Daerah, Adang Suptandar un­tuk memberi komando para Ke­pala SKPD untuk dapat menjalin kerjasama apik dengan jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman.

Ia menilai, kehadiran Kepala SKPD serta camat dalam rapat pembahasan raperda, sangat diperlukan. “Minimal, jabatan kepala bidang lah yang datang. Kepala kalau tidak bisa datang, tapi dengan alasan pelayanan, saya rasa DPRD juga bisa me­maklumi,” katanya.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Yanti pun meminta Adang untuk menegur Kepala SKPD yang kerap mangkir dalam pembuatan perda. “Pak Sek­da harus bisa menjamin dan mengakomodir Kepala SKPD bahwa mereka bisa hadir se­cara pribadi. Camat juga sama, kecuali ada tugas pelayanan ke masyarakat,” tukas Yanti.

Namun, Yanti menganggap teguran dari jajaran legislatif itu sebagai sebuah masukan baginya dalam memimpin Bumi Tegar Beriman. “Ini masukan yang san­gat konstruktif dan menambah energi buat saya dalam memban­gun kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legilatif untuk makin maksimal melayani ma­syarakat,” pungkasnya.

Sidang Paripurna sendiri mengesahkan tiga raperda, yakni Penyelenggaraan Kearsi­pan, Pengelolaan dan Perlind­ungan Lingkungan Hidup dan Raperda Garis Sempadan.

“Sudah sah semuanya. Tapi masih kita harus sampaikan dulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi baru nanti diberi nomor oleh Bagian Perundang-undangan Pemkab Bogor,” kata Sekre­taris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi.

============================================================
============================================================
============================================================