BUPATI Bogor, Nurhayanti dipermalukan atas tindakan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Sidang Paripurna Penetapan Raperda di Ruang Rapat Serba Guna Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Senin (28/3/2016).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sidang sebenarnya berjalan lancar-lancar saja. Namun, laporan para ketua panitia khusus (pansus) bahwa para Kepala SKPD jarang menampakkan batang hidung selama pembahasan hingga peÂnyelarasan raperda, membuat ruang sidang sedikit memanas.
Ketua Pansus Raperda Garis Sempadan, Junaedi Syamsudin misalnya, ia mengeluhkan ketika usulan yang berasal dari eksekuÂtif, justru mereka juga yang seoÂlah lepas tangan dan menyerahÂkan semua ke legislatif dalam penggodokan raperda.
“Kami minta bupati meneÂgur para Kepala SKPD itu. MerÂeka itu harus hadir mulai dari pembahasan, penyelarasan hingga disahkan jadi sebuah perda,†kata Junaedi.
Ia menambahkan, jika ekseÂkutif hanya mengirimkan orang sekelas staf atau kepala seksi, maka jadwal pembahasan raperÂda bisa molor dan tidak selesai teÂpat waktu atau sesuai dengan tata tertib DPRD, selama 14 hari kerja.
“Kan kalau lengkap atau semuanya yang memiliki kapaÂbilitas dalam SKPD masing-masing, pembahasan dalam 14 hari kerja bisa dengan mudah tercapai,†tukasnya.
Senada, Ketua Pansus RaÂperda Penyelenggaraan KeÂarsipan, Maryono pun menÂgatakan hal serupa, ia meminta Nurhayanti bisa lebih mengaÂkomodir para Kepala SKPD untuk mengikuti pembahasan-pembahasan dalam raperda.
“Harus dilakukan. Karena bisa melangkahi tata tertib. BuÂpati harus mengambil langkah tegas,†cetus Maryono.
Sementara Bupati Bogor, Nurhayanti ‘menyentil’ SekretarÂis Daerah, Adang Suptandar unÂtuk memberi komando para KeÂpala SKPD untuk dapat menjalin kerjasama apik dengan jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman.
Ia menilai, kehadiran Kepala SKPD serta camat dalam rapat pembahasan raperda, sangat diperlukan. “Minimal, jabatan kepala bidang lah yang datang. Kepala kalau tidak bisa datang, tapi dengan alasan pelayanan, saya rasa DPRD juga bisa meÂmaklumi,†katanya.
Yanti pun meminta Adang untuk menegur Kepala SKPD yang kerap mangkir dalam pembuatan perda. “Pak SekÂda harus bisa menjamin dan mengakomodir Kepala SKPD bahwa mereka bisa hadir seÂcara pribadi. Camat juga sama, kecuali ada tugas pelayanan ke masyarakat,†tukas Yanti.
Namun, Yanti menganggap teguran dari jajaran legislatif itu sebagai sebuah masukan baginya dalam memimpin Bumi Tegar Beriman. “Ini masukan yang sanÂgat konstruktif dan menambah energi buat saya dalam membanÂgun kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legilatif untuk makin maksimal melayani maÂsyarakat,†pungkasnya.
Sidang Paripurna sendiri mengesahkan tiga raperda, yakni Penyelenggaraan KearsiÂpan, Pengelolaan dan PerlindÂungan Lingkungan Hidup dan Raperda Garis Sempadan.
“Sudah sah semuanya. Tapi masih kita harus sampaikan dulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi baru nanti diberi nomor oleh Bagian Perundang-undangan Pemkab Bogor,†kata SekreÂtaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi.