BOGOR TODAY – Bobroknya InÂstalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Bogor Trade Mal (BTM) membuat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis SukarÂtini dipanggil oleh DPRD Kota Bogor, kemarin.
“Kami sudah panggil BPLH,†kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, kemarin.
Disinggung soal apa saja yang dibahas dengan BPLH, Yus menuturkan hasil lab yang diÂtunggu terkait bobroknya IPAL milik BTM baru keluar awal peÂkan depan. “Untuk hasil labnya laporan dari BPLH satu minggu lagi baru keluar,†bebernya.
Politikus Golkar itu membeÂberkan, ada empat poin yang harus dilaksanakan oleh manaÂjemen BTM sambil menunggu hasil lab keluar. “Untuk meÂmisahkan sampah organik dan anorganik, menutup tempat pembuangan sampah, membuat bak kontrol untuk pembuangan air licit kemudian disedot dan dipindahkan ke stp IPAL. Tidak dibuang langsung ke pembuanÂgan saluran air,†ujarnya.
Dia menambahkan pihak manajemen BTM harus melakuÂkan empat poin diatas sambil menunggu hasil Lab. “Pihak manajemen harus melakukan ke empat poin tersebut untuk keÂbaikan bersama,†kata dia.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD, Ujang Sugandi, memerÂintahkan BTM untuk memÂbereskan sampah yang menjadi sumber perkara dan sumber penyakit itu. “Manajemen BTM seharusnya lebih aktif dalam menanggapi keluhan masyaraÂkat karena itu mengganggu maÂsyarakat terutama dilihat dari segi kesehatan,†ujarnya.
Ujang juga menambahkan sebaiknya pihak manajemen mengkordinasikan masalah ini dengan pihak kebersihan dan pertamanan untuk pengangÂkutan sampah yang menjadi sumber persoalan. “Coba kaÂlau memang sampah yang jadi perkaranya kordinasikan denÂgan pihak dinas yang terkait,†tuturnya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil lab untuk kelanÂjutan sikap apa yang akan dilakuÂkan oleh Komisi D terkait hal ini. “Kita juga tunggu laporan dari BPLH dan akan kami sidak jika tidak ada perubahan,†kata dia.
Soal perkara IPAL ini, ManÂager Marketing dan Komunikasi Mal BTM, Sharon Vebrilla, menÂgaku, pihaknya sudah memÂperbaiki saluran Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Kalau soal kerusakan dan perbaikan sudah selesai tapi kemarin Dinas LingÂkungan Hidup meminta penamÂbahan yang harus dilakukan sesÂuai saran BLH sebelumnya,†kata dia.
(Guntur Eko Wicaksono)