Untitled-12CIBINONG, TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan nama Stadion Pa­kansari untuk venue sepakbola dan atletik berkapasitas 30 ribu tempat duduk itu. Meski sudah ditetapkan, nama itu dinilai ‘kam­pungan’ dan tidak mencerminkan simbol Bumi Tegar Beriman secara keseluruhan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yanwar (AMY), misalnya. Ia menilai, nama Pakansari itu tak lebih dari sebuah kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong. Nama itu, kata dia, tidak sebanding dengan kemegahan yang dimiliki bangunan itu.

“Stadion itu bertaraf interna­sional. Kenapa nama sebuah kam­pung yang dipakai? Nama pahla­wan yang ada di Kabupaten Bogor sepertinya lebih baik. Bisa juga nama kerajaan. Kalau Pakansari, sepertinya tidak menjual,” kata politisi PPP itu, Selasa (23/2/2016).

Ia menambahkan, nama yang resmi dipilih tidak sebanding den­gan angan-angan Pemkab Bogor yang ingin menjadikan stadion itu salah satu ikon Bumi Tegar Beriman dan stadion kebanggan masyarakat.

“Stadion ini sangat dekat den­gan pusat pemerintahan yang tentunya berada di tanah Sunda. Maka lebih baik nama yang dipilih dari sejarag Sunda. Kalau nama Pakansari, tentu tidak mewakili masyarakat Kabupaten Bogor,” tukasnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Ia pun menyesalkan Pemkab Bogor tidak menggelar sayembara untuk penamaan stadion itu. Men­urutnya, sayembara akan lebih fair dan bisa diterima warga Kabupat­en Bogor. “Kalau disayembarakan, pasti lebih fair,” tegasnya.

Tidak hanya AMY, Politisi Partai Demokrat, Ade Senjaya pun me­nyesalkan, jika nama stadion yang megah itu hanya mencatut nama dari sebuah kampung, ataupun kelurahan. Karena menurutnya, nama stadion tersebut harus me­wakili masyarakat Kabupaten Bo­gor, bukan masyarakat Pakansari.

“Saya yakin jikan nama sta­dion itu berasal dari nama seja­rawan sunda, pahlawan Kabupat­en Bogor ataupun nama kerajaan sunda masyarakat Bumi Tegar Beriman akan menerimanya,” ujar Ade Senjaya.

Sependapat dengan keduan­ya, Politis Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP), Habib Agil Alatas menyayangkan Pemerintah Ka­bupaten Bogor yang menetapkan nama stadion secara sepihak tan­pa melibatkan banyak masyarakat.

“Seharusnya untuk menetap­kan nama sebuah stadion besar per­lu ada tim, tujuaanya ketika nama dimunculkan tidak terjadi polemik di masyarakat,” ungkap Habib.

Bahkan, Ketua Balai Seni dan Budaya Kabupaten Bogor, Chaidir Ruli sangat menyesalkan nama yang dipilih tidak mengambil nama kerajaan Sunda. Kota Bogor, kata dia memiliki nama Kerajaan Pad­jajaran dan bukan nama sebuah kampung yang belum familiar.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Lebih baik pemilihan naman­ya dikaji ulang atau mungkin dibatalkan,”tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjelaskan, munculnya nama Pakansari telah melalui pros­es panjang yang mengacu pada Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 1 Ta­hun 1997 Tentang Cara Penamaan Jalan, Taman dan Bangunan.

“Dalam perda itu tidak ada sayembara. Maka, kami hanya menjalankan apa yang diamanat­kan dalam perda. Nama ini juga berdasarkan usulan dari beberapa pihak. Tadinya ada dua opsi. Pa­kansari Cibinong dan Pakansari. Nah yang terpilih, Stadion Pakan­sari,” kata Adang.

Menurutnya, ada beberapa unsur yang dilibatkan untuk penamaan ini. Yakni meliputi Satu­an Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Komite Olahraga Nasioanal Indo­nesia (KONI) Kabupaten Bogor, Komite Nasionak Pemuda Indone­sia (KNPI) dan tokoh masyarakat.

Menanggapi adanya polemik yang menghinggapi dengan dip­ilihnya nama ini, Adang meng­hargai pendapat siapapun. Untuk memutus semua polemik itu, kata dia, nama Stadion Pakansari telah ditetapkan sejak 10 Februari 2016 lalu dengan ditandatangai Bupati Bogor, Nurhayanti. “Sudah ditan­dangani ibu bupati,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah/Imam)

============================================================
============================================================
============================================================