CITEUREUP TODAY – Meski pemkab Bogor telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun masih banyak warga Kabupaten yang ‘nakal’ sehingga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Hal itu terlihat di sejumlah toko pakaian di sepanjang Jalan Mayor Oking, Citeureup, Kabupaten Bogor. Ratusan pengunjung tampak berdesakan dan tidak adanya jaga jarak. Untuk mengantisipasi penularan sehingga petugas membubarkan paksa kerumunan yang didominasi kaum hawa tersebut. Akibatnya pangunjung memilih bubar usai disemprot Polisi. Kapolsek Citeureup, AKP Riky Wowor mengatakan, pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (muspika) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pertokoan. “Semuanya berdesak-desakan membeli baju dan perlengkapan lainnya untuk lebaran. Kalau begini PSBB-nya tidak jalan,” ungkap Riky, Minggu (3/5/2020).
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap
============================================================
============================================================
============================================================