BOGOR, TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meng­gelar sidang kasus pencu­rian kabel yang menjerat ak­tivis lingkungan, Muhamad Miki, Senin (19/10/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ujen, warga Desa Antajaya, Keca­matan Tanjungsari sebagai saksi yang berada di lokasi saat pengambilan kabel terjadi.

Dihadapan Majelis Ha­kim, Ujen mengaku bertemu Miki beberapa saat sebelum kabel milik PT Geo Scan yang disimpan di rumah Radi, sat­pam PT Primkopkar, diambil oleh segerombolan orang bermotor. “Dia bertanya ke­pada saya apakah melihat ada kabel,” ujar Ujen.

Menurutnya, Miki datang lebih awal. Selang dua menit setelah Miki bertanya, ada sekitar sembilan orang den­gan sepeda motor datang ke rumah tersebut. Ujen men­gatakan, diantara mereka ada Opik, yang kini jadi DPO penyidik Polres Bogor.“Ya opik ada disitu,” kata Miki yang mengaku sering ber­temu dengan Opik.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Namun, pernyataan saksi mulai tidak konsisten ketika pertanyaan hakim mulai men­garah keterlibatan Miki dalam pengambilan kabel tersebut. Saksi juga tidak bisa menjelas­kan secara detail ciri orang yang bernama Opik saat pen­gacara terdakwa menanyakan hal itu kepadanya.

Pengacara terdakwa, Su­geng Teguh Santoso men­gatakan, Ujen sebagai saksi kunci berbohong dalam keterangannya tentang Opik.“Ciri yang ia sebutkan sama sekali berbeda. Seb­agai saksi kunci, Ujen telah berbohong dalam kesaksian­nya,” kata Sugeng

Sugeng menambahkan, keterangan Ujen sebagai saksi kunci sama sekali tidak bisa membuktikan keterli­batan kliennya dalam pen­gambilan kabel tersebut.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Dalam kasus ini ada dua saksi kunci, Ibu Wulan dan saudara Ujen ini. Dari kedua saksi itu sudah kita dengar­kan keterangannya dan tidak ada keterlibatan Miki.Jadi ka­sus ini mau dibawa kemana. Ini kriminalisasi,” tukasnya

Sebelumnya, jaksa meng­hadirkan tiga saksi, yakni pasangan suami istri, Radi dan Wulan serta karyawan PT Geo Scan, Ade.Radi merupakan satpam PT Prim­kopkar, yang rumahnya ketitipan kabel milik PT Geo Scan, perusahaan yang dim­intai pekerjaan PT Primkop­kar untuk mendeteksi sum­ber air bawah tanah.

Sidang yang dipimpin Ha­kim Ketua, Nusi dan anggota Agung Ariwibowo dan Yuli­ana akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda men­dengarkan saksi dari pihak kejaksaan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================