JAKARTA, TODAYÂ – Otoritas Keuangan (OJK) mendorong perbankan dalam negeri tingkatÂkan efisiensi. Salah satunya dengan menerapÂkan digital banking.
Direktur DeparteÂmen Pengawasan Bank (DPB) 3 OJK, JasÂmi, perbankan nanti bisa membuat cabang digital alias digital branch supaya lebih efisien. OJK akan mengeluarkan aturan untuk itu.
“Cabang digital. BagaimaÂna nanti bentuk dan cakupan dari cabang digital itu yang pada intinya adalah transmisi atau alat yang untuk melakuÂkan digital banking adalah melalui kantor digital. Apakah nanti kita menyebutnya nanti sebagai kantor fungsional atau kantor kasir setingkat kanÂtor kas,” katanya dalam acara Focus Group Discussion DigiÂtal Banking, di Jakarta Kamis (17/3/2016).
OJK juga akan menerbitÂkan panduan atau guide line terkait digital banking supaya seluruh pisahk terkait bisa berjalan selaras. Sebab, jika berjalan sendiri-sendiri maka pelaksanaan digital banking bisa kacau.
“Yang kedua, kami juga sedang membuat cakupan dan definisi dari digital bankÂing. Sebagai gambaran, bahwa pada saat ini kta ketahui berÂsama bahwa karakter dari si digital banking itu nanti yang ingin kita harapkan adalah tiÂdak hanya menggunakan banÂyak channel tapi sudah bersifat omnichannel yang berhimpun dalam satu channel,” katanya.
Ia memberi contoh misalÂnya nasabah ingin bertransaksi melalui bank, dapat mengguÂnakan jasa dan produk yang ada di perbankan maupun jasa dan produk diinginkan yang bekerja sama dengan bank.
“Oleh karena itu cakupanÂnya tidak hanya terbatas nanti kepada pembukaan rekenÂing, tidak hanya terbatas pada transaksi di e-commerce, tapi juga tidak terbatas kepada nanti financial advisor. Tapi juga hal-hal lainnya sesuai eksÂpektasi saya sebagai customÂer,” jelasnya.
Selama ini sudah banyak perbankan yang mendeklarasiÂkan penerapan digital banking. Sayangnya, tidak terkait satu sama lain. “Nanti kita harapÂkan akan satu bahasa kita, OJK dengan stakeholders termasuk dengan industri perbankan. Melihat digital banking yang kita maksud itu begini. Tidak hanya sekadar nanti mendigiÂtalisasi dokumen hardcopy menjadi softcopy, kemudian mengatakannya sebagai seÂbuah digital banking. Bukan seperti itu,” ungkapnya. (*)