Untitled-14JAKARTA, TODAY – Otoritas Keuangan (OJK) mendorong perbankan dalam negeri tingkat­kan efisiensi. Salah satunya dengan menerap­kan digital banking.

Direktur Departe­men Pengawasan Bank (DPB) 3 OJK, Jas­mi, perbankan nanti bisa membuat cabang digital alias digital branch supaya lebih efisien. OJK akan mengeluarkan aturan untuk itu.

“Cabang digital. Bagaima­na nanti bentuk dan cakupan dari cabang digital itu yang pada intinya adalah transmisi atau alat yang untuk melaku­kan digital banking adalah melalui kantor digital. Apakah nanti kita menyebutnya nanti sebagai kantor fungsional atau kantor kasir setingkat kan­tor kas,” katanya dalam acara Focus Group Discussion Digi­tal Banking, di Jakarta Kamis (17/3/2016).

OJK juga akan menerbit­kan panduan atau guide line terkait digital banking supaya seluruh pisahk terkait bisa berjalan selaras. Sebab, jika berjalan sendiri-sendiri maka pelaksanaan digital banking bisa kacau.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

“Yang kedua, kami juga sedang membuat cakupan dan definisi dari digital bank­ing. Sebagai gambaran, bahwa pada saat ini kta ketahui ber­sama bahwa karakter dari si digital banking itu nanti yang ingin kita harapkan adalah ti­dak hanya menggunakan ban­yak channel tapi sudah bersifat omnichannel yang berhimpun dalam satu channel,” katanya.

Ia memberi contoh misal­nya nasabah ingin bertransaksi melalui bank, dapat menggu­nakan jasa dan produk yang ada di perbankan maupun jasa dan produk diinginkan yang bekerja sama dengan bank.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

“Oleh karena itu cakupan­nya tidak hanya terbatas nanti kepada pembukaan reken­ing, tidak hanya terbatas pada transaksi di e-commerce, tapi juga tidak terbatas kepada nanti financial advisor. Tapi juga hal-hal lainnya sesuai eks­pektasi saya sebagai custom­er,” jelasnya.

Selama ini sudah banyak perbankan yang mendeklarasi­kan penerapan digital banking. Sayangnya, tidak terkait satu sama lain. “Nanti kita harap­kan akan satu bahasa kita, OJK dengan stakeholders termasuk dengan industri perbankan. Melihat digital banking yang kita maksud itu begini. Tidak hanya sekadar nanti mendigi­talisasi dokumen hardcopy menjadi softcopy, kemudian mengatakannya sebagai se­buah digital banking. Bukan seperti itu,” ungkapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================